KORANNTB.com – Bunuh diri merupakan masalah serius yang dihadapi bangsa. Tidak hanya di Indonesia, kasus bunuh diri menjadi masalah serius di negara-negara lain.

Hampir 90 persen individu yang melakukan aksi atau percobaan bunuh diri mengalami gangguan serius pada mental atau depresi. Depresi tersebut tentu diupayakan untuk diobati. Banyak wartawan yang masih beranggapan bahwa bunuh diri identik dengan kriminalitas, sehingga dengan enteng ditulis identitas korban, alamat, lokasi kejadian. Itu justru sama sekali tidak mencegak aksi-aksi serupa kembali terjadi di kemudian hari.

Atas dasar tersebut Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor:2/PERATURAN-DP/III/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri. Peraturan tersebut telah diterbitkan pada 22 Maret 2019.

Ada sebanyak 20 poin rincian pedoman bagi wartawan dalam menulis berita terkait bunuh diri atau percobaan bunuh diri.

Baca selanjutnya…