KORANNTB.com – Besarnya peluang bekerja di luar negeri bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) membuka peluang kerja bagi masyarakat Indonesia. Saat ini ada 79 negara yang membuka lowongan kerja dengan berbagai posisi mulai dari asisten rumah tangga, perawat, pegawai manufaktur, sampai spa terapis. Oleh karena itu, pemerintah tidak pernah lelah dalam mengedukasi masyarakat agar tidak berangkat secara illegal/non procedural.

Program Zero Unprosedural PMI asal NTB terus digesa melalui pendekatan preventif dan represif. Hal tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah, jangan sampai niat untuk memperbaiki perekonomian lebih baik namun berakhir menyedihkan karena berangkat secara non prosedural.

Kemnaker RI melalui Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Dirjen Binapenta dan PKK bekerja sama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi NTB menyenggarakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Hotel Sima Kuta Lombok, Kamis, 11 Mei 2023.

Hadir Staf Teknis Ketenagakerjaan KJRI Jeddah Kholid Ibrahim, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati SIK., MM, Perwakilan Kemenlu RI Baihaqi, Kepala Desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas.

Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan PMI Rendra Setiawan menyampaikan Tahun 2023 ini penempatan untuk Negara Arab Saudi kembali dibuka. Namun demikian, Pemerintah Indonesia sangat ketat dalam mengawasi proses rekrutmen untuk ke Arab Saudi ini. Oleh karena itu, pemerintah mengingatkan agar P3MI selalu kembali kepada UU no 18 Tahun 2017 sebagai landasan hukum.

Sementara itu, Kabid Penempatan Moh Ikhwan yang mewakili Kadisnakertrans NTB mengatakan pemerintah desa, dalam hal ini Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Desa (Kades)bersama para tokoh masyarakat dan pemangku amanah di desa menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada warga desa yang ingin menjadi PMI di luar negeri. Perlindungan PMI penting dilakukan sejak dari hulu, yaitu pada saat pra penempatan.

Ini terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang akan menjadi PMI. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPMI adalah surat persetujuan izin suami atau istri. Surat izin ini harus diketahui oleh Kades. Jika kades tidak menandatangani atau menganggap itu tidak benar, maka CPMI tersebut tidak bisa berangkat ke luar negeri.

“Bapak-bapak para Kades lah yang paling mengetahui kondisi warganya, yang akan keluar negeri. Maka kalau ada warga yang berangkat ke luar negeri, mohon dipastikan agar sesuai prosedur,” pintanya.

Pemerintah berharap Kadus, Kades, Babinsa, Babinkamtibmas, kader posyandu keluarga dan Toga-Toma bisa mengedukasi dan memberikan layanan akses informasi yang lengkap tentang bursa kerja luar negeri juga informasi yang lengkap tentang P3MI yang memiliki izin perekrutan, negara penempatan serta job order yang tersedia, serta persyaratan dan prosedur yang dipenuhi bila ingin menjadi PMI. Di setiap desa harus dibentuk pusat informasi resmi tentang PMI dan juga dibentuk satgas PMI desa, dengan memanfaatkan posyandu keluarga sebagai media edukasi yang efektif.

“Informasi terkait pasar kerja di luar negeri sangat penting dan dimulai dari desa. Jangan menyebarkan informasi yang setengah-setengah,” ujar Ikhwan.

Menurutnya, perlindungan terhadap PMI harus dimulai dari sebelum bekerja atau pra penempatan, saat bekerja di negara penempatan, dan setelah bekerja (PMI Purna). Artinya perlindungan harus mulai dari akses informasi kesempatan kerja, kompetensi/skill, pemahaman terhadap hak dan kewajiban, kontrak kerja/perjanjian, syarat-syarat kerja,  termasuk etos kerja dan lain-lain.

“Penanganan di hulu yakni pada proses sebelum penempatan merupakan bagian terpenting yang harus dilakukan untuk meminimalkan terjadinya kasus di hilir,” tutur Ikhwan.

Pada kesempatan yang sama, Staf Teknis Ketenagakerjaan KJRI Jeddah Kholid Ibrahim menyampaikan upaya pencegahan tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri baik oleh Imigrasi, Kepolisian maupun Kemnaker. Dibutuhkan kerja sama dan sinergi yang solid antar instansi serta dukungan dan peran serta masyarakat.

“Kami berharap dengan kegiatan ini bisa memperketat perlindungan kepada CPMI yang akan berangkat ke Luar Negeri. Jangan sampai syarat-syarat yang seharusnya diperuntukkan untuk visa turis malah dipakai untuk bekerja,” ujarnya. (red)