KORANNTB.com – Seorang pimpinan pondok pesantren di Desa Kotaraja Lombok Timur ditetapkan tersangka oleh Polres Lombok Timur karena diduga menyetubuhi santrinya. Pelaku kini ditahan di Polres Lombok Timur.

Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi yang merupakan kuasa hukum korban mengatakan pelaku berinisial LMI menyetubuhi santrinya dengan iming-iming masuk surga.

“Dia menjanjikan korban akan masuk surga baru kemudian mencabuli korban,” katanya, Selasa, 23 Mei 2023.

Parahnya lagi, jika korban menolak disetubuhi pelaku, pelaku mengatakan keluarga korban akan tertimpa musibah dari Tuhan sebagai azab menolak berhubungan intim dengan pelaku.

“Kalau enggak mau (berhubungan intim) ditakuti nanti orangtua korban akan celaka atau kena musibah,” ujarnya.

Saat ini dalam kasus di Desa Kotaraja ada sebanyak dua santri yang menjadi korban dan berani melapor. Joko menduga korbannya lebih dari itu.

“Ya kita menduga ke arah sana, sehingga berharap polisi bisa menggali dan mengembangkan kasus ini sampai tuntas,” katanya.

Selanjutnya: Kelas Seks…