KORANNTB.com – Kasus pencabulan santri oleh oknum pimpinan pondok pesantren mulai marak terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Sejauh ini baru dua pimpinan pondok pesantren yang jadi tersangka.

Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi menyoroti sejauh mana peran Kementerian Agama (Kemanag) dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pondok pesantren.

“Peran dari Kementerian Agama bagaimana melakukan upaya evaluasi terhadap pondok itu sendiri ini tidak dilakukan kementerian agama bagaimana pengawasannya,” kata Joko, Rabu, 24 Mei 2023.

Dia mengatakan seharusnya Kemenag ikut bertanggungjawab terhadap maraknya kasus pelecehan di lingkungan pondok pesantren, terlebih lagi pondok pesantren di bawah Kemenag.

“Harusnya ikut tanggungjawb bagaimana  memastikan keamanan anak-anak,” ujarnya.

Joko mendesak Kemenag untuk mengambil peristiwa tragis itu sebagai momen evaluasi terhadap pondok pesantren.

“Ini perlu kemudian melakukan evaluasi apa yang menjadi titik riskan pendidikan di Ponpes. Titik riskan bagaimana diantisipasi bukan menutup diri,” katanya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ini juga meminta pondok pesantren yang bermasalah dalam kasus pelecehan seksual agar membuka diri demi keselamatan para santri ke depan. Karena banyak sekali pondok pesanten bermasalah namun menutup diri dari keterlibatan pihak luar dalam membenahi pendidikan di pondok.

“Pondok yang bermasalah ini biasa menutup diri sehingga masalah tidak bisa diselesaikan. Mereka menganggap bisa mengatasi sendiri, nyatanya enggak berjalan,” ujarnya. (red)