Masyarakat Minta UU ITE Direvisi Total, Ini Kata Ahli Kominfo
KORANNTB.com – Rencana revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saat ini tengah dalam pembahasan. Sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Serius mendesak UU ITE dilakukan revisi total atau menyeluruh.
Desakan revisi total UU ITE tersebut ditanggapi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informasi Kominfo, Teguh Arifiyadi, mengatakan pemerintah dalam posisi netral dengan tawaran revisi total.
“Pemerintah posisinya netral. Ada peluang atau ruang untuk menyesuaikan atau sependapat dengan teman-teman aktivis,” katanya di Kota Mataram, Lombok, Rabu, 24 Mei 2023.
Meskipun Kominfo sependapat dengan desakan revisi total, namun instansi lain seperti kepolisian atau kejaksaan belum tentu sependapat.
“Pendapat pemerintah teridiri dari berbagai instansi meskipun Kominfo sepakat dengan yang dikatakan teman-teman aktivis, belum tentu kejaksaan, kepolisian atau teman-teman di kementerian atau instansi lain sepakat dengan yang disampaikan teman-teman aktivis.,” ujarnya.
Namun kata Teguh yang sebelumnya juga menjadi perumus UU ITE, Kominfo pada prinsipnya sepakat UU ITE harus direvisi lebih baik.
“Tapi prinsipnya Kominfo sepakat UU ITE harus lebih baik dari sebelumnya,” katanya.
Opsi Revisi
Teguh mengatakan Kominfo mengacu pada acuan revisi pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang sebelumnya telah disahkan.
“Sebetulnya dari Kominfo itu acuan untuk revisi UU 1 KUHP yang disahkan. Di mana pasal-pasal UU ITE menurut KUHP yang baru khususnya berkaitan dengan pidana dihapuskan.” katanya.
Ada tiga opsi yang ditawarkan dalam revisi UU ITE ini. Penghapusan total, penyesuaian atau perubahan dengan aturan yang jauh lebih bagus dari sebelumnya.
“Jadi kita menetapkan beberapa opsi misalnya opsi penghapusan total, kemudian juga opsi untuk melakukan penyesuaian ataupun opsi agar UU ITE ini jauh lebih bagus dan afektif untuk diterapkan,” ujarnya.
Opsi tersebut oleh DPR telah masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM). Pada DIM terkait dengan ketentuan pidana yang diusulkan oleh masing-masing fraksi di DPR.
“Karena opsi tersebut sebetulnya dari DPR sendiri sudah memasukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM). DIM terkait ketentuan pidana dari fraksi-fraksi punya pendapat yang berbeda atau sama dengan pendapat masyarakat umumnya,” ujarnya.
“Jadi kita membahas lebih detail lagi dari tingkat kementerian. Tahapan kita saat ini rapat secara internal antara kementerian untuk membahas masukan-masukan dan DIM dari DPR,” kata Teguh. (red)