KORANNTB.comPinjaman online alias Pinjol kian menjamur di Indonesia belakangan ini. Dengan memanfaatkan masyarakat yang membutuhkan uang secara cepat, Pinjol dengan mudah mencari konsumen dengan membebankan bunga dan biaya admin kepada debitur.

Lantas bagaimana tips menghadapi tagihan Pinjol yang telah jatuh tempo? Berikut ini adalah tips untuk para debitur Pinjol.

Pertama, saat ditagih Pinjol maka perlu tanyakan dulu identitas pihak yang menagih Anda. Minta dia untuk menunjukan Kartu Sertifikasi Profesi.

Kemudian jika Anda memang benar-benar memiliki pinjaman, maka jelaskan secara baik alasan keterlambatan melakukan pelunasan atau pembayaran.

Jika penagih bersikeras melakukan penyitaan aset atau barang milik debitur, tanyakan kepadanya Surat Kuasa Penagihan. Selain surat kuasa, perlu ada Sertifikat Jaminan Fidusia yang ditunjukan untuk melakukan penyitaan. Jika tidak ada, jangan ragu untuk menolak penyitaan tersebut.

Galbay

Namun jika debitur mengalami Galbay alias gagal bayar dan pihak Pinjol menagih Anda dengan ancaman menyebarkan data diri atau melakukan penghinaan, Anda dapat melaporkan itu ke pihak yang berwajib.

Menyebarkan data pribadi seseorang sangat dilarang dalam undang-undang. Hal yang sama juga dengan penghinaan.

Ada baiknya, sebelum meminjam uang ke Pinjol, pastikan terlebih dahulu bahwa Pinjol tersebut benar-benar resmi dan memiliki izin.

Fintech lending atau Pinjol harus terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (red)