Instansi Pemerintah Tidak Boleh Pungut Parkir Kendaraan

KORANNTB.com Ombudsman RI Perwakilan NTB mengingatkan agar instansi pemerintah tidak boleh melakukan pemungutan parkir kendaraan. Pemungutan parkir tidak diperkenan dalam undang-undang maupun regulasi lainnya pada instansi pemerintah.

“Tidak boleh. Yang dilarang untuk memungut retribusi parkir salah satunya pada instansi pemerintah,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB Arya Wiguna.

BACA:  Jukir Liar di Mataram Sudah Naikan Tarif Parkir Rp5 Ribu

Itu dikecualikan jika area parkir tersebut memakan bahu jalan.

Dalam regulasi juga menyebutkan tarif parkir masih sebesar seribu rupiah, sehingga tidak diperkenankan memungut tarif parkir melebihi itu. Kecuali tarif parkir yang dipungut oleh pihak ketiga atas kerjasama dengan pihak yang memiliki lokasi parkir. Seperti di rumah sakit atau mall.

Sejauh ini banyak tempat-tempat di NTB yang memungut tarif parkir melebihi ketentuan sebesar Rp2.000-. Padahal tarif parkir saat ini masih Rp1.000-.

BACA:  Polisi Minta Pengelola Parkir Objek Wisata Tidak Naikan Tarif

Pemungutan tarif parkir juga harus memiliki struk parkir yang jelas. Namun masih banyak tempat-tempat di NTB memungut parkir tanpa struk parkir. (red)