KORANNTB.com – Sudah ada sebanyak delapan pondok pesantren terjerat kasus pencabulan terhadap santri di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari delapan tersebut, satu pondok pesantren berada di Kota Mataram, tiga di Lombok Barat, tiga di Lombok Timur dan satu di Sumbawa.

Koordinator Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram, Joko Jumadi, mengatakan di Kecamatan Gunungsari Lombok Barat ada seorang ustaz yang diduga mencabuli santri laki-laki.

Bahkan pelaku yang mengajar di dua pondok pesantren mencabuli santri di dua pondok pesantren tersebut.

“Pelakunya seorang ustaz tapi masih menjadi keluarga salah satu pimpinan pondok pesantren,” kata Joko, Minggu, 4 Juni 2023.

Namun Joko mengatakan kedua pondok pesantren kooporatif dan mau bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Bahkan oknum ustaz tersebut sudah dipecat.

“Pondok pesantren ini punya inisiatif terbuka dan mau menggandeng LPA,” ujarnya.

Untuk tiga kasus di Lombok Timur, khusus kasus di pondok pesantren Desa Kotaraja telah berjalan dengan baik di kepolisian. Sementara dua pondok pesantren masih sedikit menemukan kendala.

Pada pondok pesantren di Kecamatan Sikur baru satu korban yang mau melapor. Sementara satunya diduga mendapat tekanan agar tidak melapor.

“Yang menjadi korban pada 2022-2023 ada satu yang melapor. Satunya tidak mau melapor,” kata Joko yang juga menjadi Ketua LPA Kota Mataram ini.

Padahal dari penelusuran, ada sebanyak 41 korban di pondok pesantren tersebut karena kasus tersebut berlangsung sejak lama.

“Kejadian yang lama terjadi kurun waktu 2014-2016 dan rata-rata korbannya sudah dewasa dan ada yang sudah menikah, sehingga tidak mau melapor,” katanya.

Sementara satu pondok pesantren di Desa Bagik Papan, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, telah dilaporkan oleh korbannya sejak 2022, bahkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, namun diduga ada intervensi orang yang ingin mencalonkan diri menjadi Bupati Lombok Timur pada 2024 yang diduga meminta kepolisian tidak melanjutkan kasus tersebut.

“Saya akui intervensi politik cukup kuat. Itu menjadi problem karena ada yang ingin maju pada 2024,” ujarnya.

Untuk satu pondok pesantren di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa diduga mencabuli 29 santriwati. Para santri kooperatif dan kompak membuat aduan ke kepolisian. Kasus tersebut dikawal LPA Sumbawa.

Ilustrasi santriwati. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Joko Jumadi mengatakan dari banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren, yang harus diutamakan adalah rehabilitasi korban dan melakukan pencegahan. Tidak terputus hanya pada penindakan saja.

Pencegahan tersebut memerlukan kebijakan dari pemerintah daerah dan Kementerian Agama yang menaungi pondok pesantren.

“Bagaimana para korban juga harus direhabilitasi, juga harus ada satu kebijakan pencegahan  dan penanganan dari Pemda dan Kemenag. Karena berpotensi akan muncul lagi kasus serupa jika tidak dilakukan pencegahan,” ujarnya. (red)