Pesan Aktivis: Revisi ITE Buat Pasal yang Mudah Dipahami Aparat
KORANNTB.com – Kasus pidana dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus meningkat dari waktu ke waktu di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baru-baru ini mantan Gubernur NTB, TGB Zainul Majdi melaporkan seorang warga atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di Polda NTB karena meneruskan link youtube yang memiliki narasi bermuatan penghinaan terhadap TGB.
Namun bukan itu saja, banyak kasus-kasus ITE yang dilaporkan ke polisi dan dengan mudahnya seseorang dijebloskan ke penjara.
Aktivis sekaligus pegiat kebebasan internet, Rudy Lombok mengatakan perlu adanya revisi total terhadap UU ITE untuk meminimalisir banyak korban yang dengan mudah ditangkap hanya karena tuduhan ITE.
“Momen revisi kedua UU ITE perlu adanya revisi total UU ITE, untuk mengurangi banyak sekali korban pasal-pasal karet dalam UU ITE,” katanya, Rabu, 7 Juni 2023.
Dia mengatakan beberapa kasus ITE telah mendapat vonis bebas Pengadilan Negeri Mataram, namun yang menjadi akar masalah di tingkat penyidikan yang mudahnya memberlakukan pasal demi pasal yang menciderai rasa keadilan.
“Masalahnya ada di tingkat penyidikan, sejauh mana pemahaman penerapan pasal ITE,” ujarnya.
Banyak penerapan pasal ITE yang tidak berlandaskan SKB UU ITE sebagai pedoman dalam mengimplementasikan pasal ITE. SKB tersebut merupakan Surat Keputusan Bersama antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri sebagai pedoman impementasi UU ITE.
Misalnya dalam delik aduan yang bersifat absolut seperti pencemaran nama baik, maka yang harus melapor adalah korbannya langsung bukan melalui perwakilan baik institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
“Tapi praktiknya hanya dengan alasan memberi kuasa ke pengacara, seseorang bisa melapor tanpa harus datang ke kantor polisi. Ini bertentangan dengan SKB dan penyidik tidak mempedulikan keputusan bersama Kapolri,” ujarnya.
Begitu juga dengan penghinaan pada WhatsApp group yang bersifat terbatas atau tertutup, dengan mudah diproses di kepolisian meskipun SKB menyatakan bahwa itu tidak dapat dipidana.
Rudy meminta jika nanti revisi UU ITE dilakukan, dapat membuat klausul pasal yang mudah dicerna dan dipahami penyidik. Sehingga penyidik tidak serampangan menerapkan hukum atau mentersangkakan seseorang dengan pemahaman sendiri.
“Ya harus dibuat dengan klausul sejelas mungkin yang mudah dipahami penyidik, karena kita pahami banyak klausul pasal yang mungkin sulit dicerna,” katanya.
Dia meminta pemerintah melakukan revisi total UU ITE demi menyelamatkan rasa keadilan di negeri ini. Karena salah satu tujuan hukum adalah untuk menegakan keadilan. (red)