Anak Korban Dugaan Persetubuhan Didampingi Aktivis Agar Bebas Intervensi
KORANNTB.com – Kasus dugaan persetubuhan anak oleh ayah kandung masih berproses di Polres Lombok Barat dan Polda NTB. Saat ini anak korban berada di Rumah Aman Sementara (Shelter) yang dikelola tenaga profesional dan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Belum lama ini beredar video yang memperlihatkan anak korban mengunjungi ayahnya yang dirawat di rumah sakit pasca dikeroyok massa karena dituduh memperkosa anaknya. Anak korban mengaku tidak diperkosa ayahnya.
Namun yang membuat miris, video yang memperlihatkan wajah anak korban beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp yang disebarkan oknum tak bertanggungjawab. Meskipun tujuan video tersebut disebarkan untuk membangun opini bahwa anak korban membantah diperkosa ayahnya, namun video tersebut terang-terang mempublikasi anak korban yang harusnya dijaga dan dirahasiakan identitasnya.
Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB menyayangkan beredarnya video yang memperlihatkan anak korban tanpa menyensor wajah korban terlebih dahulu.
Sementara kasus yang berkaitan anak korban masih berproses di kepolisian. Anak korban sendiri dijaga dan didampingi banyak aktivis di NTB.
Organisasi masyarakat sipil yang ikut mendampingi korban adalah Yayasan Santai, PBH Buruh Migran, LPA NTB, SOBAT NTB, LBH Apik NTB, LBH Pelangi, PBH Kawal Keadilan dan Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB.
Sementara korban yang berada di shelter juga akan mendamping proses hukum dengan tujuan tidak ada intervensi. Kemudian psikolog juga telah dihadirkan untuk memulihkan psikologi korban.
Ketua PBHM NTB, Yan Mangandar mengatakan pendampingan fokus untuk proses hukumnya, bukan pada substansi penegakan hukum.
“Pendampingan oleh banyak pihak ini semata berfokus pada kepentingan yang terbaik bagi anak dalam proses hukumnya bukan pada subtansi penegakan hukumnya karena itu menjadi kewenangan dari pihak Kepolisian dalam hal ini Penyidik Polda NTB dan Polres Lombok Barat,” katanya, Sabtu, 22 Juli 2023.
Yan mengatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan korban tidak mendapat intervensi.
“Kami berupaya memastikan anak korban di tiap pemeriksaan memberikan keterangan dalam keadaan bebas dari intervensi, tidak ada intimidasi dari pihak mana pun dan kebutuhan anak selama pemeriksaan terpenuhi,” ujarnya.
Yan menjelaskan, sampai saat ini pendamping dan pihak Penyidik Polda NTB selalu berkoordinasi dengan baik.
“Bahkan dalam waktu dekat ini kami berencana akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan anak korban akan diberikan bantuan hukum berupa pendampingan oleh Pengacara dan Paralegal selama pemeriksaan,” ujarnya.
Dia berharap masyarakat mempercayakan kasus tersebut kepada kepolisian yang saat ini bekerja keras.
“Kami meminta kepada masyarakat dan semua pihak agar mempercayakan kasus ini kepada kepolisian dan para pendamping, tidak lagi berpendapat atau berbuat sesuatu yang memperkeruh suasana, apalagi berupaya mengintimidasi anak korban dan keluarganya. Kami para pendamping tidak akan tinggal diam,” ujarnya. (red)