KORANNTB.com – Kepala BPKAD Lombok Barat Fauzan Husniadi mengklaim 43 are lahan yang berada di Perumahan Lantana Garden di Labuapi Lombok Barat adalah aset milik Pemkab Lombok Barat.

Dia menyebut bahwa tanah tersebut masuk dalam buku aset dan telah disertifikat oleh Pemkab Lombok Barat.

“Tanah tersebut sampai saat ini masih tercatat di neraca kita bahkan sertifikatnya pun masih ada kita simpan,” katanya disadur dari Radar Lombok.

Tanah yang sudah dipakai menjadi perumahan tersebut diklaim adalah aset Pemkab Lombok Barat dan akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan aset tersebut.

“Pastinya kita akan tempuh jalur hukum. Semua Bukti ada kita punya,” kata Fauzan.

Pengembang Perumahan Lantana Garden, Heri Susanto mengaku kaget dengan statement yang dilontarkan Fauzan Husniadi. Terlebih lagi BPKAD Lombok Barat tidak pernah memberi informasi apalagi memanggil dirinya soal masalah tersebut.

“Saya merasa cukup kaget. Saya tidak pernah mendapat teguran atau pemanggilan Dr BPKAD tapi kok tiba-tiba ada pernyataan seperti itu muncul di media,” katanya, Rabu, 26 Juli 2023.

Heri mengatakan dia menghormati posisi tugas dan wewenang Kepala BPKAD selaku penanggung jawab aset daerah, walaupun tentu pernyataan itu akan sangat dirugikan apalagi di sampaiakan di media, karena tentu perusahaan kami juga tdk sembarangan, kami memiliki dokumen lengkap terkait pembangunan perumahan tersebut

Bahkan Unit perumahan tersebut telah terjual habis pada 2018 lalu dengan proses perizinan yang diterbitkan oleh Pemda lobar pada tahun 2016

Dia menceritakan saat pengajuan Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dan IMB semuanya berjalan lancar tanpa terkendala. Bahkan sebelum di lakukan akad jual beli (ajb) terkait lahan tersebut Heri telah memastikan terlebih dahulu di BPN pada 13 Agustus 2016 bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah sengketa.

“Saya kaget saja di media massa pernyataan kepala aset. Padahal jika dipikir secara logika, bila memang pemda memiliki catatan neraca aset dan memiliki sertifikatnya tersebut kenapa pengajuan IPPT dan IMB yang kami mohonkan dapat terbit tanpa ada sanggahan atau protes dari Bpkd, bahkan sebelum pengajuan perizinan kami juga melakukan ekspose/presentasi atas rencana investasi dengan di hadiri oleh semua tim BKPR waktu itu, kami juga menunjukkan semua data termasuk semua sertifikat yang akan kami ajukan untuk mendapatkan IPPT dan IMB,” ujarnya.

“Jika memang ada tanah yang diklaim sebagai aset dengan bukti memiliki catatan neraca aset dan sertifikat kenapa pihak BPKD tidak melakukan pencegahan saat dimulainya pengajuan izin,” ujarnya.

Tidak sampai di situ, Heri juga menjelaskan saat tanah tersebut dibeli kepada pemilik sebelumnya, status tanah sudah bersertifikat, sudah ada catatan pergantian nama balik dari pemilik sebelumnya dan bahkan pernah diagunkan ke bank. Sehingga sangat aneh jika belakangan muncul pernyataan yang menyebut aset tersebut milik Pemda Lombok Barat.

“Saat saya membeli melalui akad jual beli tanah itu sudah ada sertifikatnya. Sudah ada melihat catatan semua catatan histori di sertifikat, itu sudah ada catatan pergantian balik nama dari pemilik sebelumnya bahkan tanah sudah pernah diagunkan ke bank,” ujarnya.

Status lahan tersebut sebelumnya telah diagunkan ke bank, sehingga sangat tidak mungkin jika diklaim lahan tersebut sebagai aset daerah namun justru diagunkan ke bank. Karena pihak bank akan sangat ketat dalam mengecek status tanah itu sebelum di agunkan

“Lebih kagetnya saya juga itu pihak aset tidak ada pemberitahuan kepada saya dan tiba-tiba berstatmen di media,” ujarnya.

Heri merasa pernyataan yang dilontarkan Kepala BPKAD Lombok Barat sebagai indikasi pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“Saya merasa ada indikasi pencemaran nama baik kami. Karena tentu kami juga memiliki semua dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan pembangunan dan penjualan, serta sebelum melakukan AJB (Akta Jual Beli) atas tanah tersebut kami juga melakukan pengecekan kesesuaian daftar tanah di BPN,” katanya.

Pernyataan BPKAD yang menyebut sengketa tanah akan dibawa ke ranah hukum disambut baik Heri Susanto. Dia berharap dengan itu akan menjadi jelas status lahan tersebut.

“Tentu kami menyambut baik hal ini supaya kami juga mendapatkan kejelasan, karena simpang siurnya berita ini tentu merugikan kami,” ujarnya. (red)