KORANNTB.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sudah sering mengalami masalah soal aset yang berujung pada sengketa hukum. Bahkan, banyak aset yang diklaim milik Pemda Lombok Barat namun justru dikalahkan di pengadilan.

Belum lama ini Pemda Lobar kembali kalah di tingkah Mahkamah Agung (MA) soal sengketa aset melawan STIE-AMM. Dalam putusannya MA menolak kasasi yang diajukan Bupati Lobar dan memenangkan STIE-AMM.

Begitu juga dengan gugatan lahan di SDN 2 Bengkel. Hakim MA menetapkan pemilik lahan adalah Zakiyah dan membuat Pemda harus mengajukan peninjauan kembali atau PK.

Belasan aset milik Pemda Lobar juga pernah digugat warga karena sejak lama bermasalah, seperti lahan dekat Bank Syariah Mandiri, Puskesmas Sesela, Kantor Bawaslu Provinsi hingga SPAM IKK Rumeneng PDAM di Desa Sembung.

Link Banner

Belum lama ini Pemda Lombok Barat mengklaim 43 are lahan yang berada di Perumahan Lantana Garden di Labuapi Lombok Barat adalah aset milik Pemkab Lombok Barat. Padahal perumahan tersebut sudah 2018 lalu habis terjual tanpa terkendala persoalan perizinan.

Pengembang Perumahan Lantana Garden, Heri Susanto dibuat kaget dengan pernyataan Kepala BPKAD Lombok Barat yang mengklaim lahan tersebut menjadi aset Pemda. Alih-alih memanggil pengembang, Kepala BPKAD justru mengeluarkan pernyataan kontroversi itu melalui media.

Pada lahan tersebut, Kepala BPKAD Fauzan Husniadi mengatakan ada sertifikat baru yang terbit atas nama Hartono. Namun faktanya dokumen yang dipegang pengembang sertifikat telah terbit sejak 1986.

“Kemudian soal lahan 43 are juga salah. Karena luas tertera di setifikat tidak seperti itu,” kata Heri, Kamis, 27 Juli 2023.

Heri menunjukan sertikat kepada awak media. Pada sertifikat tertera jelas sebelum berpindah ke Hartono, sertifikat tersebut sudah dua kali diagunkan ke bank yang berbeda pada 1989 dan 1991.

“Masak iya bank menerima jaminan agunan tanpa pengecekan standar ke BPN,” tandasnya.

Ini menjadi ironis jika memang aset tersebut milik Pemda tentu baik secara hukum maupun etika tidak dapat dijadikan agunan kepada bank.

Dia menyayangkan sikap Kepala BPKAD yang terlebih dahulu berkomentar ke media tanpa ada proses konfirmasi ke pengembang.

“Dia seharusnya bisa bersurat ke kami atau panggil kami atau membuat surat somasi. Pasti saya akan jelaskan semuanya. Kenapa tidak cara duduk bersama saling memperlihatkan dokumen tanpa buat gaduh di media,” ujarnya.

Kepala BPKAD Lombok Barat Fauzan Husniadi yang dihubungi mengatakan telah memiliki bukti bahwa lahan tersebut menjadi aset Pemda.

“Boleh-boleh saja dibantah. Dokumen ada di Pemda semua termasuk LHP BPK,” ujarnya.

Dia mengatakan akan mempelajari dokumen yang dimiliki oleh pengembang untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami akan segera selesaikan dan koordinasi dengan OPD terkait atas alas hak apa yang dipakai untuk terbit dokumen-dokumen yang mereka dapatkan,” ujarnya.

“Saya bicara atas data dan dokumen termasuk dokumen LHP BPK,” katanya. (red)