Lantana Garden Hormati dan Dorong BPKAD Lobar Tertibkan Aset Lewat Jalur Hukum
KORANNTB.com – Semrawutnya penataan aset di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat membuat sering kali Lombok Barat dihadapi dengan gugatan aset, baik di posisi tergugat maupun penggugat.
Banyak aset daerah yang bermasalah diduga dipicu tidak tertibnya pendataan atau inventarisasi aset daerah. Tidak jarang Pemda Lombok Barat seringkali kalah dalam gugatan aset.
Baru-baru ini Pemkab melalui BPKAD Lombok Barat mengklaim memiliki aset di lahan yang kini telah dibangun perumahan Lantana Garden di Labuapi Lombok Barat.
Pemda mengklaim memiliki lahan 43 are dari lahan seluas sekitar 3 hektare di Perumahan Lantana Garden. Padahal perumahan yang laku terjual sejak 2018 lalu memiliki dokumen lengkap dan jelas serta tidak ada hambatan dalam proses perizinan.
Menyikapi seringnya Lombok Barat dihadapi dengan persoalan aset, Direktur Lantana Garden, Heri Susanto, mendorong Pemda melalui BPKAD Lombok Barat untuk segera menertibkan semua aset milik Pemkab.
“Kami sangat mendorong Pemkab Lombok Barat melalui BPKAD untuk segera menertibkan semua aset di Lombok Barat. Itu untuk memperjelas aset daerah sehingga tidak memunculkan persoalan aset ke depannya,” ujarnya ditemui di Mataram, Jumat, 28 Juli 2023.
Heri Susanto menghormati segala temuan soal aset yang diklaim milik Pemkab. Dia meminta agar penertiban aset tersebut melalui jalur yang tepat seperti jalur hukum sehingga tidak ada lagi polemik baru yang muncul ke depan.
“Saya berharap BPKAD Lombok Barat segera menertibkan semua aset melalui jalur yang tepat, seperti jalur hukum. Karena dengan melalui jalur hukum tentu penertiban aset daerah menjadi jelas dan tidak ada persoalan aset ke depan,” katanya.
Jika penertiban aset tersebut melalui jalur hukum, Heri mengaku optimis tidak ada lagi masalah aset ke depan seperti yang sering sekali terjadi di Lombok Barat. Tentu Pemda tidak akan kehilangan aset lagi yang menyebabkan masyarakat Lombok Barat dirugikan.
“Ya harus lewat jalur hukum agar aset-aset milik Pemda menjadi jelas. Ini tentunya akan mencegah persoalan aset atau sengketa aset terulang kembali nantinya,” ujarnya.
Namun dia mengatakan, sebelum ada penetapan hukum soal aset tersebut disarankan agar BPKAD bijak dalam berkomentar, khususnya di media. Apalagi sebelumnya Kepala BPKAD berkomentar melalui media tanpa sama sekali memanggil pihak pengembang untuk klarifikasi.
“Sebagai kepala OPD setingkat eselon 2 dibutuhkan kemampuan komunikasi dan manajemen pemecahan masalah yang elegan. Tidak perlu gaduh namun hasilnya berkualitas,” katanya. (red)