Kasus Staf BKPSDM Loteng: yang Harus Dipidana Penyebar Percakapan WhatsApp

KORANNTB.com – Beredar percakapan WhatsApp oknum Staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah yang menyebutkan guru sebagai penyumbang kerugian dan pelanggaran.

Percakapan WA tersebut kemudian disebarkan oleh seorang oknum yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Bahkan oknum Staf BKPSDM berinisial LM diminta untuk minta maaf secara terbuka di hadapan guru dan meminta PGRI Lombok Tengah menempuh jalur hukum terhadap pernyataan LM.

Aktivis Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Rudi Lombok mengatakan yang seharusnya meminta maaf bahkan dipidana adalah orang yang menyebarkan percakapan WA tersebut, bukan orang yang ada di percakapan WA itu.

Link Banner
BACA:  Pesan Aktivis: Revisi ITE Buat Pasal yang Mudah Dipahami Aparat

Hal itu dikarenakan percakapan WA merupakan ranah person to person, bukan bersifat publik.

“Orang yang menyebarkan itu yang harus minta maaf bukan isi atau orang yang menulis. Justru yang menyebarkan itu bikin resah karena itu ranah pribadi person to person,” ujarnya, Rabu, 2 Juli 2023.

Percakapan WA bersifat pribadi atau bukan melalui media sosial yang bersifat publik tidak dapat dipidana. Namun jika percakapan yang bersifat pribadi dibawa ke luar, maka penyebar percakapan tersebut dapat dijerat pidana.

Link Banner
BACA:  Jangan Gampang Lapor, Ini Hal yang Diatur Dalam SKB UU ITE

“Kalau sampai postingan di WA pribadi atau di group terbatas dibawa keluar, maka orang yang menyebarkan dipidana,” katanya.

Lain halnya jika percakapan WA pribadi disebarkan dengan terlebih dahulu ada persetujuan kedua belah pihak.

“Makanya kita jangan sembarang capture percakapan orang lalu disebarkan semaunya. Ini yang keliru,” katanya.

Dia juga menyayangkan adanya pihak-pihak termasuk media yang ikut menyebarkan isi percakapan pribadi seseorang karena percakapan pribadi dikonsumsi publik seharusnya atas persetujuan orang yang ada di percakapan tersebut.

BACA:  Fihir Tersangka, BKBH Unram Minta Polda NTB Evaluasi Diri

“Ini yang harus kita edukasi termasuk media juga, jangan asal sebar data yang bersifat pribadi untuk dikonsumsi publik,” katanya. (red)