KORANNTB.com – Nama mantan Kapolda Sulawesi Selatan, Komjen (Purn) Nana Sudjana masuk dalam radar Pj Gubernur NTB. Meskipun Nana tidak masuk dalam usulan DPRD NTB, namun namanya kian menguat sebagai Pj Gubernur NTB.

Nana Sudjana pernah menjadi Kapolda NTB pada 2019. Tahun yang sama kemudian dirotasi menjadi Kapolda Metro Jaya. Pada 2020 Nana dicopot dari posisi Kapolda Metro Jaya. Pencopotan dirinya dikaitkan dengan pelanggaran protokol kesehatan masa pandemi saat kegiatan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Nana baru-baru ini masuk dalam bursa Pj Gubernur Sulsel yang diusulkan PDIP dan Gerindra. Namun justru dieliminasi oleh DPRD Sulsel. Nama-nama yang diusulkan adalah Bahtiar, Jufri Rahman, Rivai Ras, dan Prof Aswanto, sementara nama Nana Sudjana disingkirkan.

Geng Solo

Nama Nana Sudjana selalu dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo. Pensiunan polisi yang sering membidangi intelijen ini sering dikaitkan dekat dengan Jokowi sejak menjadi Walikota Solo. Saat itu Nana menjadi Kapolresta Solo pada 2010.

Lulusan Akpol 1988 ini pernah dikritik Indonesia Police Watch (IPW) saat diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya. IPW menyebut pengangkatan Nana menjadi Kapolda Metro Jaya tidak terlepas dengan hubungan dekat dengan Jokowi.

Ketua IPW Neta S Pane menilai prestasi Nana Sudjana biasa saja, namun kariernya cendrung cemerlang.

“Prestasi Nana relatif biasa dan tidak ada yang menonjol,” kata Neta, 21 Desember 2019 dilansir dari CNN Indonesia.

Kapolda NTB

Nana Sudjana pernah menjadi Kapolda NTB pada 2019. Namun kurang dari satu tahun muncul Telegram Rahasia Polri yang merotasi dia menjadi Kapolda Metro Jaya.

Saat menjabat Kapolda NTB, nama institusi Polri sempat tercoreng akibat kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga Paok Motong Kecamatan Masbagik Lombok Timur, Zainal Abidin (29 tahun).

Zainal Abidin dianiaya oleh oknum polisi Polres Lombok Timur saat terlibat cekcok ketika korban mengambil sepeda motornya yang ditilang polisi di Satlantas Polres Lombok Timur.

Pihak Polda NTB awalnya berdalih kematian korban karena korban memiliki riwayat penyakit. Beberapa rilis yang dikeluarkan Polda NTB, menjelaskan korban memiliki gangguan kejiwaan sejak 2013 dan sering mengkonsumsi obat.

Belakangan sembilan polisi ditetapkan tersangka. Namun vonis hakim membuat publik kecewa karena hukuman dinilai ringan. Para pelaku dihukum mulai 10 bulan hingga 1 tahun penjara atas kasus kematian warga tersebut. (red)