Malam itu, Rachmat turut bermalam di rumah sakit. Esok harinya, dia kemudian bergegas menemui Lalu Fatrhurrahman yang merupakan Ketua Fraksi PDI di DPRD NTB. Rachmat melaporkan apa yang telah terjadi. Menerima laporan tersebut, Fathurrhaman kemudian bergegas ke RSUD Mataram utuk memastikan langsung hal tersebut. Meminjam telepon rumah sakit, Lalu Fathurrhaman kemudian menghubungi jajaran Muspida Pemprov NTB. Mulai dari Kepala Polisi Wilayah, dimana waktu itu, NTB masih berada di bawah wilayah hukum Polda Bali dan Nusa Tenggara. Komandan Korem juga ditelepon. Termasuk Gubernur NTB kala itu, Gatot Suherman.

Hari itu juga, sejumlah anggota Polsek dan Polres di Lombok Timur diamankan oleh tim POM ABRI. Kasus ini pun diusut dan sampai persidangan di Mahkamah Militer di Surabaya. Mahkamah Militer menyatakan tiga orang terbukti bersalah. Yang pertama AKBP Djais, yang menjabat Kapolres Lombok Timur kala itu. Dihukum enam tahun penjara dan dipecat dari kepolisian. Yang kedua, Lalu Lukman Ris, Kapolsek Keruak kala itu. Mendapat hukuman yang sama dengan Kapolres. Satu personel lagi yakni Mahdi, yang disebut dalam persidangan sebagai yang menembak Amaq Nurita. Divonis tiga tahun penjara dan dipecat dengan tidak hormat dari anggota kepolisian. Dari ketiganya, hanya Lalu Lukman Ris yang saat ini masih hidup. Lalu Lukman sendiri masih memiliki hubungan keluarga dengan Rachmat.

“Lalu Lukman Ris sepupu saya. Ibunya adalah bibi saya,” kata Rachmat.

Belakang terungkap bahwa Amaq Nurita coba dihabisi karena dituduh sebagai ketua maling di wilayah tersebut.