Wali Kota Bima Ditetapkan Tersangka oleh KPK

KORANNTB.com – Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan sumber yang diperoleh media ini. Saat ini, Selasa, 29 Agustus 2023 KPK telah melakukan penggeledahan di ruangan Wali Kota Bima.

KPK dikabarkan tengah mengusut sejumlah kasus mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan di ruang Wali Kota Bima.

BACA:  Pasca OTT KPK, Layanan di Imigrasi Mataram Tetap Lancar

“Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (29/8) ada tim KPK di Kota Bima. Sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum,” katanya.

Ali menyebut kasus yang menjerat Lutfi terkait pengadaan barang dan gratifikasi.

“Pengadaan barang dan gratifikasi,” ujarnya.

Ali tidak menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat Lutfi. Dia mengatakan akan mengabarkan perkembangan kasus dalam waktu dekat.

BACA:  Empat Putra NTB Diusulkan Jadi Komisioner KPK

Sebelumnya rumor penetapan tersangka Wali Kota Bima sudah santer terdengar di masyarakat. Itu setelah beredarnya surat panggilan Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Muhammad Amin yang menjadi saksi dengan tersangka M. Lutfi.