KORANNTB.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ke luar negeri. Itu dilakukan dalam rangka rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan Lutfi ke luar negeri untuk memperlancar proses penyidikan.

“Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri,” katanya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Dia mengatakan pencegahan tersebut dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika serangkaian proses penyidikan belum kelar.

“Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus ini sampai nanti enam bulan ke depan, dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” ujar Ali.

Seperti diketahui KPK saat ini tengah melakukan penyidikan di Kota Bima. Hari pertama KPK dikawal personel Brimob menggeledah ruang kerja Wali Kota Bima.

Kemudian KPK juga menggeledah Kantor BPBD dan Dinas PUPR Kota Bima, kediaman Walikota Bima serta rumah oknum pejabat Pemkot Bima inisial Edw.

Masuk hari ketiga, Lembaga Antirasuah itu menggeledah pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) milik mertua dan toko meubel Ipar Walikota Bima pada, Kamis, 31 Agustus 2023.

Penggeledahan tersebut sementara ini diduga terkait kasus pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.

“Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan,” kata Ali.

KPK akan mengumumkan kasus tersebut ke publik setelah adanya proses penahanan para tersangka.