KORANNTB.com – Meskipun tarif baru parkir di Kota Mataram naik pada 2024, namun masyarakat justru sudah ditagih dengan tarif baru mulai beberapa hari lalu.

Para juru parkir (jukir) liar memanfaatkan kenaikan tarif dengan memberlakukan tarif baru duluan. Hal itu dikeluhkan warga Mataram melalui media sosial.

Seorang warga Mataram, Meily Zuraida mengeluhkan jukir yang meminta tarif parkir mobil Rp5.000. Padahal tarif lama Rp2.000 masih berlaku dan belum ada kenaikan di tahun ini.

“Adakah yg paham dgn Perda utk parkir mobil Rp. 5000? apakah sudah berlaku atau belum? Barusan gelut sih sm tukang parkir, bukan pelit atau tidak mampu tp kalau ukuran di kota Mataram ini yg mana ekonominya warganya masih naik turun, dan bukan kota besar juga, parkir mobil 5rb rupiah itu agak kemahalan sih. kenapa tdk 3rb aja gitu yg mana tdk terlalu memberatkan warga. Ya kalo kita ke 1 spot sehari. klo ke 5 spot jd 25rb gitu? ke atm parkir gk sampai 5 menit jg kena 5rb. Ya kalo tukang parkirnya becus dan benar ditugaskan resmi, lah klo parkir liar gimana dong?” tulisnya melalui akun Facebook @Meily Zuraida.

Dia meminta tata kelola parkir lebih dikedepankan terlebih dahulu sebelum tarif mulai dinaikan.

“bisa gk sih parkir liar ditertibkan dulu, kmudian kang parkir dikasi karcis, bikin juga aturan klo mobil tdk sampai 5 menit seharusnya tdk perlu bayar parkir. Kayak gini2 hal kecil tp bikin Mataram jadi tdk nyaman,” ujarnya.

Meyli menceritakan kronologisnya saat itu dia memberikan Rp2 ribu ke petugas parkir. Namun jukir tersebut meminta Rp5.000 dengan alasan tarif parkir sudah naik. Saat diminta menunjukan karcis, jukir itu justru marah dan mengatakan tidak ada karcis.

“menurut klian bgaimana ges dgn tarif parkir mobil 5rb? apakah sudah cocok diterapkan di kota Mataram atau belum? dan sampaikan juga keluhan kalian ttg kang parkir yg gak becus di daerah mana saja.. krn sy jg ada bbrp spot yg kang parkirnya males… sekalian aja kita viralkan masalah parkir ini, agar kota Mataram bisa lebih berbenah dan menganalisa kembali perda tsb.. Jujurly sy lebih ikhlas kasi pak ogah sih drpd tukang parkir liar..” Tulis Meyli.

Seperti diketahui, Pemkot Mataram telah mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut telah menetapkan mulai 2024 retribusi parkir naik. Untuk roda dua tarif parkir dari Rp1.000 naik menjadi Rp2.000. Sementara untuk roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp5.000. Parkir roda empat cukup tinggi dan dinilai dapat membebankan masyarakat pengguna roda empat.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB Arya Wiguna, mengatakan kenaikan tarif harus dibarengi dengan tata kelola parkir yang lebih baik lagi, sehingga kebocoran PAD yang menjadi isu klasik dapat ditutup.

“Kenaikan tarif parkir harus diikuti dengan perbaikan tata kelola parkir, jika tidak maka akan tetap menjadi permasalahah jika tata kelola parkir tidak dibenahi mulai dari masalah klasik kebocoran PAD pada sektor parkir,” katanya Jumat 8 September 2023.

Ombudsman Perwakilan NTB berharap Pemkot Mataram dapat memperbaiki tata kelola parkir dengan cara membuat mekanisme kontrol yang kuat, membuat pembinaan yang bagus kepada jukir hingga menertibkan parkir ilegal.

Kenaikan tarif parkir katanya bukan menjadi solusi jika tidak dibarengi tata kelola tersebut. Misalnya jukir yang tidak menyerahkan karcis, melanggar prinsip akuntabilitas dan menyebabkan potensi kebocoran PAD.

“Wajib setiap pembayaran kepada negara, baik pajak dan retribusi harus memberikan bukti barang kuasi atau karcis. Ini untuk menegakan prinsip akuntabilitas,” ujar Arya.

Begitu juga dengan identitas seperti seragam. Jukir hanya boleh menggunakan seragam dari instansi resmi seperti Dishub Kota Mataram, bukan membeli di pasar atau meminjam ke teman.

“Karena mereka ditunjuk (sebagai jukir) oleh Pemda,” ujarnya.