KORANNTB.com – Pemkot Mataram menaikan retribusi dan pajak parkir melalui pengesahan dua Peraturan Daerah (Perda). Pada 2024 parkir kendaraan akan naik. Roda dua naik dari Rp1.000,- menjadi Rp2.000,- sementara roda empat dari Rp2.000 naik menjadi Rp.5000.

Link Banner

Banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tarif parkir tanpa dibarengi dengan tata kelola yang jelas. Misalnya, sangat banyak juru parkir di Kota Mataram yang tidak memberikan karcis pada masyarakat. Ada juga jukir yang tidak menggunakan atribut seperti seragam yang jelas. Begitu juga dengan masih banyaknya parkir liar di Mataram.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB Arya Wiguna, mengatakan masalah klasik kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir disebabkan oleh tata kelola parkir yang masih buruk.

Sehingga, meskipun tarif parkir naik namun tidak dibarengi dengan tata kelola yang baik tentu akan membuat kebocoran PAD, yang menjadi masalah klasik di setiap Pemda.

“Perkara tarif naik atau tidak intinya harus ada perbaikan tata kelola parkir. Karena persoalan parkir ini ada dua, kebocoran PAD dan keluhan masyarakat terhadap parkir,” ujar Arya, Jumat 8 September 2023.

Banyak keluhan masyarakat terhadap pengelolaan parkir seperti jukir tidak memberikan karcis, jukir tanpa seragam, hingga praktik jukir liar. Itu bisa dilihat di sepanjang emperan toko Cakranegara atau fasilitas parkir lainnya di Taman Sangkareang dan lainnya.

Arya menjelaskan PAD parkir dibagi dua. Ada pajak parkir dari kerjasama pihak ketiga seperti pengelola parkir di mall atau rumah sakit yang memungut parkir dari masyarakat dan kemudian akan menyerahkan pajak ke Pemda, dan retribusi parkir yang langsung dikelola oleh Pemda.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB Arya Wiguna saat menunjukan bukti dugaan pungli dua kampus di NTB. (koranntb)

“Retribusi parkir langsung dikelola pemerintah itu didelegasi ke Dinas Perhubungan yang kemudian akan menugaskan juru parkir untuk memungut parkir di lokasi yang sudah ditetapkan Pemda,” ujarnya.

Ombudsman Perwakilan NTB berharap Pemkot Mataram dapat memperbaiki tata kelola parkir dengan cara membuat mekanisme kontrol yang kuat, membuat pembinaan yang bagus kepada jukir hingga menertibkan parkir ilegal.

“Jika tidak begitu maka masalah kebocoran PAD ini tidak akan berhenti. Terlepas mau naik tarif atau enggak. Intinya ada di tata kelola,” katanya.

Kenaikan tarif parkir katanya bukan menjadi solusi jika tidak dibarengi tata kelola tersebut. Misalnya jukir yang tidak menyerahkan karcis, melanggar prinsip akuntabilitas dan menyebabkan potensi kebocoran PAD.

“Wajib setiap pembayaran kepada negara, baik pajak dan retribusi harus memberikan bukti barang kuasi atau karcis. Ini untuk menegakan prinsip akuntabilitas,” ujar Arya.

Begitu juga dengan identitas seperti seragam. Jukir hanya boleh menggunakan seragam dari instansi resmi seperti Dishub Kota Mataram, bukan membeli di pasar atau meminjam ke teman.

“Karena mereka ditunjuk (sebagai jukir) oleh Pemda,” ujarnya.