Bawaslu Adukan Pj Gubernur NTB ke KASN, Ini Ancaman Sanksi
KORANNTB.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lombok Tengah telah memutuskan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi yang pada 19 September 2023 dilantik menjadi Pj Gubernur NTB diduga melanggar netraliras ASN.
Keputusan Bawaslu tersebut setelah menelusuri temuan Lalu Gita hadir dalam acara yang digelar PDIP NTB di Praya Lombok Tengah.
“Proses penanganan sudah selesai per tanggal 18 September. Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN,” ujar Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi.
Dia mengatakan saat ini Bawaslu dalam proses penerusan laporan ke Komisi ASN (KASN) di Jakarta.
“Biar nanti Komisi ASN yang memutuskan,” katanya.
Bagaimana dengan hukuman terhadap pelanggaran netralitas ASN? KASN sudah sering mengingatkan akan ada sanksi yang tegas bagi ASN yang terindikasi melanggar netralitas ASN, khususnya terkait pemilu 2024.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan sanksi terhadap ASN dibagi menjadi tiga, yaitu sanksi ringan, sedang dan berat.
Sanksi Ringan
Jenis hukuman disiplin ringan ada tiga yaitu teguran lisan, teguran tertulis dan atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi Sedang
Untuk ASN yang mendapat sanksi sedang, hukumannya berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan dan pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sanksi Berat
Untuk sanksi berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Masih dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sanksi hukuman berat akan diberikan kepada ASN jika melakukan:
- sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
- sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
- memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Evaluasi setiap 3 bulan
Pj kepala daerah akan dievaluasi selama tiga bulan sekali. Jika selama tiga bulan Pj kepala daerah tidak bekerja dengan baik atau bahkan justru menyimpang, maka jabatannya tidak akan diperpanjang lagi.
Hal tersebut diutarakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengingatkan Pj kepala daerah agar bekerja sungguh-sungguh.
“Makanya kita minta mereka menjabat sesuai dengan aturan, satu tahun bisa diganti, bisa juga diperpanjang nanti. Dan dilakukan evaluasi tiga bulan,” kata Tito.
Tito mengingatkan agar Pj kepala daerah dapat menjaga amanah yang diberikan Presiden Jokowi kepada mereka.
“Ini harus dimanfaatkan oleh mereka, momentum untuk mereka untuk berprestasi juga untuk pengembangan karir dan itu menjadi role model supaya mereka juga bisa menjadi lebih baik,” ujarnya.