KORANNTB.com – Kepolisian Resor Sumbawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk subsidi sebanyak 120 karung merek urea dengan berat 50 kg/karung dengan berat 6 ton. Terduga penyelundup menggunakan mobil truck boks dari Kabupaten Sumbawa menuju Pulau Lombok.

Terduga tersangka inisial AL dan AR asal Kabupaten Sumbawa hendak mengirim pupuk subsidi 6 ton tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Sehingga mereka ingin menyeberang melalui Pelabuhan Poto Tano tertangkap oleh petugas KPL Tano,” Kata Kapolres AKBP Yasmara Harahap, Selasa 19 September 2023.

AKBP Yasmara menerangkan dua terduga tersangka mendapatkan pupuk sebanyak 6 ton tersebut berawal AR membeli pupuk kepada petani di Sumbawa seharga Rp 130.000 per/karung, kemudian dijual kepada AL seharga Rp 170.000 per/karung , selanjutnya terkumpul sebanyak 6000 kg (6 ton) yang akan di jual di Lombok seharga Rp 200.000 per/karung.

Terduga terkena pasal 6 ayat (1) huruf  besar UU Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang penguatan, penuntutan  dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah pengganti UU nomor  8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1),ayat(2) ayat(3) dan ayat (4) peraturan presiden RI nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagi barang dalam pengawasan jo Pasal 34 dan ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) peraturan menteri perdagangan RI nomor  4 tahun 2023 tentang  pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.