Perusahaan Telat Bayar Gaji Tepat Waktu, Wajib Bayar Denda
KORANNTB.com – Setiap perusahaan yang telat membayar gayi karyawan tepat waktu wajib hukumnya untuk membayar denda keterlambatan gaji. Itu telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jika perusahaan telat membayar gaji karyawan, maka tidak bisa di kemudian hari hanya membayar gaji yang telat saja, tetapi harus disertai nominal denda atas keterlambatan pembayaran gaji.
Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang merupakan pasal sisipan Omnibus Law menjelaskan “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.”
Sementara untuk pengenaan denda diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berikut aturan pokok dalam PP tersebut:
- Pengusaha wajib membayar gaji pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
- Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran gaji diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Gaji dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan.
- Jangka waktu pembayaran gaji oleh pengusaha tidak boleh lebih dari 1 bulan.
- Dalam hal gaji dibayarkan melalui bank, maka gaji harus sudah dapat diuangkan oleh pekerja/buruh pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak.
Negara mentolerir keterlambatan gaji oleh perusahaan dalam tiga hari dari tanggal pembayaran gaji. Jika melewati tiga hari maka aturan denda wajib berlaku.
Misalnya, jika perjanjian pada perusahaan tersebut membayar gaji setiap tanggal 25, maka perusahaan dapat menunda hingga tanggal 27. Namun jika lewat dari tiga hari, maka perusahaan wajib membayar denda tidak hanya membayar gaji semata.
Berikut ini adalah aturan telat membayar gaji karyawan dalam Pasal 55 ayat (1) PP Pengupahan:
- Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayar;
- Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan;
- Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Lantas, bagaimana jika karyawan merupakan pekerja outsourcing? Maka yang bertanggungjawab adalah perusahaan outsourcing bukan pengguna jasa pekerja outsourcing.
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pertama, dapat melalui jalur Bipartit yaitu perselisihan diselesaikan antara pekerja dan perusahaan. Kemudian ada juga jalur Tripartit yaitu melibatkan mediator yang bersikap netral dan menyelesaikan persoalan tersebut.
Terakhir, dapat melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial dengan dasar gugatan perselisihan hak upah pekerja yang tidak dibayar perusahaan.
Perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan juga dapat dipidana sesuai dengan Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dengan pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 bulan dan denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.