Begini Saran Ombudsman tentang Pengelolaan Parkir di Mataram
KORANNTB.com – Tarif parkir di Kota Mataram dikabarkan akan naik di tahun 2024. Untuk roda dua yang semula Rp1.000 naik menjadi Rp2.000. Sementara untuk roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp5.000. Parkir roda empat cukup tinggi dan dinilai dapat membebankan masyarakat pengguna roda empat.
Beberapa jukir liar justru telah menaikan tarif jauh sebelum tarif baru berlaku. Imbasnya, Satgas Saber Pungli melakukan razia dan mengamankan beberapa oknum jukir di Kota Mataram.
Ombudsman Perwakilan NTB menyarankan Pemkot Mataram memperbaiki tata kelola parkir untuk menghindari kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Karena, jika kenaikan tarif tanpa perbaikan tata kelola tidak akan menghentikan potensi bocornya PAD.
“Ombudsman tidak dalam konteks membahas pro kontra soal kenaikan tarif parkir. Melainkan fokus pada layanan parkir kepada masyarakat yang masih banyak menuai masalah,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB Arya Wiguna, Sabtu 23 September 2023.
Dia merasa kurang tepat jika kenaikan tarif parkir berlaku namun di satu sisi pengelolaannya masih buruk.
“Seperti yang pernah kami sampaikan sehingga apakah pantas ada kenaikan retribusi parkir sedangkan tata kelola parkir masih ada permasalahan. Kemudian jika ada kenaikan, pemerintah dalam hal ini harus bisa memberikan reasoning yang jelas,” ujarnya.
Arya mengatakan, Ombudsman NTB terus mendorong Pemkot Mataram untuk perbaikan tata kelola parkir.
“Ombudsman mendorong perbaikan tata kelola parkir yang baik, dari membangun mekanisme dan prosedur yang baik tentang cara pemungutan secara akuntabel, pengawasan dan pembinaan rutin kepada pelaksana parkir, penertiban dan sanksi terhadap pelanggaran parkir,” ujar dia.
Seperti diketahui kenaikan tarif ini memicu banyak protes di masyarakat. Untuk parkir mobil dinilai sangat memberatkan masyarakat jika dipatok Rp5.000 sekali parkir. Itu membuat Pemkot Mataram berencana akan menetapkan tarif parkir mobil menjadi Rp4.000.
“Setelah kita melihat semangat saat rapat dengan eksekutif dan berbedanya pandangan di masyarakat , maka akan dikoreksi nilainya. Bisa jadi akan balik menjadi Rp4.000 untuk roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua. Kita juga tidak kekeh pada posisi Rp5.000, karena pertimbangan juga dengan sistem dan layanan perparkiran yang masih belum baik,” kata Ketua DPRD Kota Mataram, Didi Sumardi.