KORANNTB.com – Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengeluarkan edaran menunda pemilihan kepala lingkungan (Kaling) di Kota Mataram. Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 200.1.4.4/794/SETDA/VII/2023 tentang Penundaan Pemilihan Kepala Lingkungan di Kota Mataram 2023 yang diterbitkan pada 26 Juli 2023.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa penundaan pemilihan Kaling berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024, sekaligus untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat karena tahapan pemilu tengah berjalan.

Edaran memuat tiga poin. Pertama Kepala Lembaga Kemasyarakatan atau Kaling tidak dilakukan pemilihan hingga pemilu berakhir. Kedua untuk mengisi kekosongan Kaling akan dijabat oleh lurah atau pejabat di kelurahan sesuai mekanisme yang berlaku, dan ketiga diharapkan menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Warga Monjok Perluasan, Rudy Lombok menilai edaran tersebut dibuat asala-asalan. Dia mengatakan, tidak ada aturan secara spesifik dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengisyaratkan penundaan pemilihan Kaling.

Kemudian, edaran tersebut juga tidak jelas pasal apa yang menjadi dasar hukum untuk menunda pemilihan Kaling.

“Dasar hukum pada edaran tersebut tidak dijelaskan secara spesifik. Pasal mana yang mengharuskan ada penundaan? Mengapa harus ditunda? Itu tidak jelas,” katanya dihubungi, Rabu 27 September 2023.

Selain itu Rudy menilai edaran tersebut dibuat sangat asal-asalan. Mulai dari struktur penulisan edaran, dasar hukum penundaan, hingga stempel dan tanda tangan.

“Sekelas edaran mestinya jelas struktur suratnya. Jelas dasar hukumnya,” ujarnya.

Rudy hingga saat ini mengaku masih bingung apa yang menjadi dasar hukum pemilihan Kaling harus ditunda.