KORANNTB.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank-bank untuk memblokir rekening para bandar hingga pemain judi online di Indonesia. Itu untuk mencegah masyarakat bermain judi online.

Melalui Instagram, OJK telah menerima surat dari Kominfo dan lembaga lain untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol. Bank-bank telah disalahgunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.

“Kami menyambut baik bentuk kerjasama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan pemanfaatan rekening bank dan sistem pembayaran di Indonesia,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

“Upaya menegakan sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut masyarakat diminta untuk ikut memberantas judi online dan berhenti bermain judi online. Langkah untuk memblokir rekening bandar dan pemain judi online dinilai tepat saat ini.

Transaksi Uang Judi

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan transaksi uang judi online di Indonesia mencapai angka Rp200 triliun. Angka cukup fantastis yang dikeluarkan oleh masyarakat yang telah kecanduan bermain judi online.

Angka tersebut mengindikasikan jutaan masyarakat Indonesia bermain atau kecanduan judi online dengan mendepositkan dana mereka ke situs judi, dengan harapan dapat menang banyak.

Sementara sejak 2018 hingga Juli 2023, Kemenkominfo telah memblokir 846 ribu situs judi online. Dalam waktu sepekan saja, ada sebanyak 11.333 platform dengan muatan konten judi diblokir pemerintah.

Konten promosi judi di media sosial akan ditakedown dan para selebriti atau masyarakat yang mempromosikan judi akan diproses hukum.

Ini merupakan “perang” negara melawan dan memberantas judi online. Pasalnya banyak sekali situs judi yang berkembang saat ini. Bahkan, mereka melakukan peretasan situs-situs pemerintah dan pendidikan untuk melakukan promosi judi.