KORANNTB.com – KPK telah menahan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan proyek fiktif pada Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima, Kamis 5 Oktober 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wali Kota Bima periode 2018-2023 ini telah merencanakan dugaan korupsi dengan mencari proyek yang memiliki anggaran besar di PUPR dan BPBD. Dia kemudian menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunan dilakukan di rumah dinasnya.

“Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk anggaran tahun 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Firli.

Lutfi disebut menyiapkan kontraktor secara sepihak untuk mengerjakan proyek-proyek dengan anggaran cukup besar tersebut.

“Kemudian MLI secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud,” ujarnya.

Lelang Formalitas

Firli mengatakan proses lelang berjalan semestinya namun hanya formalitas semata. Para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan. Muhammad Lutfi kemudian mendapatkan uang dari para kontraktor yang dimenangkan.

“MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 miliar. Di antaranya proyek pelebaran jalan Nungga-Toleweri, pengadaan listrik dan penerangan jalan umum perumahan Woipo,” ujar dia.

Teknis penyetoran uang tersebut melalui transfer bank pada rekening orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk pihak keluarga.

“Ditemukan pula penerimaan gratifikasi MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya,” katanya.

KPK saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk istri Lutfi.