Aturan Kelulusan Mahasiswa Tanpa Skripsi: Tantangan atau Peluang?
Jadi, Sebaiknya Lulus Dengan Skripsi atau Tanpa Skripsi?
Terlepas dari kontroversi yang mencuat di kalangan publik, aturan baru terkait penghapusan skripsi tersebut sudah ditetapkan oleh Mendikbudristek Nadiem dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Lebih spesifik pada pasal 18 ayat 8 disebutkan dua hal penting, yaitu (1) tercapainya kompetensi mahasiswa tidak hanya dinilai dari skripsi saja, tapi bisa dilihat dari tugas akhir berupa proyek, prototipe, atau tugas sejenis lainnya, (2) tercapainya kompetensi mahasiswa tertuang dalam kurikulum berbasis proyek beserta kriteria penilaian yang jelas.
Jadi, dari dua kebijakan ini bisa disimpulkan bahwa perguruan tinggi masih boleh menjadikan skripsi sebagai syarat lulus mahasiswa. Perguruan tinggi juga boleh memberikan tugas akhir seperti proyek atau prototipe sebagai pengganti skripsi. Jika ingin menggunakan tugas akhir sebagai pengganti skripsi, apakah perguruan tinggi sudah punya kurikulum dan kriteria penilaian yang jelas? Tentu ini tergantung dari masing-masing perguruan tinggi.
Di provinsi Nusa Tenggara Barat, ada banyak perguruan tinggi yang sudah berdiri lama dan memiliki rancangan pembelajaran yang cukup bagus. Sehingga sangat mungkin jika aturan penghapusan skripsi dari Mendikbudristek tersebut bisa diterapkan. Tentu butuh kesepakatan dari semua pihak kampus jika memang aturan tersebut ingin dicoba untuk diterapkan. Dan ini bisa menjadi peluang bagi perguruan tinggi yang bersangkutan untuk menjadi lebih mandiri dalam mengambil keputusan yang lebih fleksibel terkait kelulusan mahasiswanya.
Namun demikian, bagaimana dengan perguruan tinggi yang baru berkembang dan masih dalam proses penguatan rancangan pembelajaran? Jawabannya tentu saja ada pada perguruan tinggi tersebut. Tidak mutlak aturan penghapusan skripsi tersebut harus diterapkan, tapi juga bukan tidak mungkin untuk dicoba. Dan ini bisa menjadi tantangan bagi perguruan tinggi yang bersangkutan untuk mencoba sesuatu yang baru dalam hal kebijakan aturan kelulusan mahasiswanya.