Konflik Lahan

Isu ketidakhadiran Jokowi banyak dikaitkan dengan isu konflik lahan yang masih terjadi di Mandalika. Pekan kemarin warga pemilik lahan protes karena lahan mereka belum dibayar hingga saat ini.

Pemilik lahan Mandalika protes kehadiran polisi

Jokowi memang telah lama mengingatkan penyelesaian konflik lahan untuk segera diselesaikan. Pada 2021 lalu Jokowi bertemu warga pemilik lahan di Mandalika usai salat Jumat di Masjid Nurul Bilad Mandalika.

Jokowi memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyelesaikan persoalan lahan masyarakat di sana.

“Oke. Kalau belum selesai siap perintah, Pak Erick. Secepatnya iya,” kata Jokowi kepada Erick Thohir di sampingnya. Erick kemudian berkata “Siap Pak!”

Tagih Pembayaran

Pada hari pertama balapan MotoGP Mandalika pada Jumat 13 Oktober 2023, sejumlah pemilik lahan juga sempat ricuh dengan aparat kepolisian yang menurunkan paksa spanduk dan plang protes warga yang meminta lahan mereka dibayar.

Bahkan dua warga di sekitar sirkuit ikut ditahan pihak kepolisian karena dituduh memasang spanduk protes warga. Pihak kepolisian tidak ingin kompromisi dengan tindakan yang dinilai dapat mengganggu MotoGP berlangsung.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto bahkan mengeluarkan maklumat pada 18 September 2023 yang mengancam siapa saja yang berani mengacaukan pelaksanaan event tersebut.

Dalam Maklumat Kapolda NTB Nomor: Max/I/IX/2023 ditegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi salah satu syarat suksesnya acara tersebut.

“Bahwa apabila ada kelompok atau perorangan mencoba mengganggu kegiatan Pertamina Grand Prix Of Indonesia (MOTOGP 2023) baik menjelang, saat pelaksanaan maupun pasca pelaksanaan, maka Polda Nusa Tenggara Barat dan Polres/ta Jajaran akan melakukan tindakan tegas dan terukur dalam penegakan hukum yang sesuai Peraturan Perundang-undangan,” bunyi salah satu poin dalam maklumat Kapolda NTB.

Pengacara warga pemilik lahan, Setia Darma membenarkan penahanan dua warga oleh pihak kepolisian.

“Betul. Tanggal 13 di tanahnya di atas bukit yang sangat jauh dari jalan raya didatangi oleh Kapolres (Lombok Tengah) dan seluruh jajarannya karena mereka melihat dari jauh ada spanduk masyarakat yang menuntut ITDC membayar lahannya. Kepolisian mencopot paksa spanduknya dan membawa orangnya, 2 orang kakak-adik,” katanya.

Dia mengatakan dua warga tersebut telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan karena melihat dua orang tersebut membawa benda tajam. Padahal  kata Setia, warga di sana memang sering berkebun dengan membawa benda tajam.

“Satu hari kemudian tanggal 14 dikeluarkan penetepan tersangka, penahanan dan SPDP dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Bagaimana bisa pemasangan spanduk berujung kejahatan terhadap keamanan nasional? Siapa yang tidak punya senjata di kebunnya?” ujarnya.