Hadir di Pura Gunung Sari, Rachmat Hidayat: Tali Persaudaraan Jangan Sampai Putus karena Perbedaan
Masa Depan Bangsa di Tangan Generasi
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP NTB, Raden Nuna Abriadi menjelaskan pentingnya toleransi untuk mempertahankan atau mengokohkan sebuah bangsa. Dia mengatakan masa depan bangsa ini ada di tangan generasi muda yang paham hakikat kebangsaan.
“Kita tidak tahu nasib bangsa kita. Ada negara bisa hancur lebur karena pertikaian horizontal, karena persoalan ras, golongan dan agamanya. Saya sangat bersyukur bahwa generasi muda umat Hindu Dharma menjadi garda terdepan dalam memberikan hakikat kebangsaan ini,” ujarnya.
“Berbicara Pancasila, kita pasti dan wajib berbicara tentang siapa penggali Pancasila. Dalam rumusan sebelum proklamasi para pendiri bangsa melakukan pemufakatan dalam sidang BPUPKI,” katanya.
Dia mengatakan mengapa PDIP mutlak hukumnya harus menang, karena memiliki prinsip untuk selalu mempertahankan Pancasila sebagai ideologi bangsa ini. Jika orang-orang yang ingin mengubah Pancasila masuk dalam parlemen, dikhawatirkan akan mencoba mengusik ideologi bangsa Indonesia seperti deretan peristiwa masa lalu.
“Bangsa ini sudah berkali-kali diuji dengan peristiwa politik yang ingin menggantikan dasar Pancasila. Sehingga saya ingin mengajak kita berpikir jika kekuatan yang ingin menggantikan Pancasila menjadi kekuatan dominan menguasai parlemen, Indonesia akan dibawa,” katanya.
“Dengan kekuasaan politik kita melakukan pengamanan terhadap nilai dasar kita berbangsa. Benar apa yang dikatakan ayahanda Rachmat Hidayat bahwa PDIP sudah tidak menggunakan dikotomi mayoritas dan minoritas,” ujarnya.
Raden Nuna mengatakan kekuasaan politik PDIP untuk menguatkan kebangsaan Indonesia. Memilih anggota DPR baginya menjadi sesuatu yang harus untuk mengkristalisasi nilai kebangsaan untuk menjadi tujuan utama.
“PDIP konsisten dalam menegakan dasar pondasi kebangsaan. Di Aceh tidak ada anggota DPR PDIP karena menjadi konsistensi kami dalam menegakkan prinsip-prinsip dasar kita yang mana Pancasila sebagai dasar pondasi dan sumber dari segala sumber hukum,” ujarnya. (Baca selanjutnya)
