KORANNTB.com –  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin 16 Oktober 2023.

Mahkamah mengabulkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres/cawapres dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Itu artinya putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres maupun cawapres meskipun berusia 36 tahun, karena saat ini menjadi Wali Kota Surakarta.

Sebenarnya MK memiliki tiga jenis putusan yang berasal dari musyawarah mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi. Tiga jenis putusan tersebut yaitu:

  1. Tidak Dapat Diterima

Putusan  Tidak Dapat Diterima (Niet onvankelijk verklaard) jika perkara yang dimohonkan untuk diuji ke MK tidak mempunyai legal standing atau MK tidak mempunyai kewenangan memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan.

  1. Dikabulkan

Permohonan dikabulkan jika permohonan pemohon beralasan seperti ayat atau pasal yang diuji memang betul bertentangan dengan UUD 1945.

  1. Ditolak

Ditolak jika permohonan yang dimohonkan untuk diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945 baik mengenai pembentukan atau materinya.

Namun dari tiga jenis putusan tersebut kurang cukup dan membuat MK sulit untuk menguji sebuah undang-undang. Sebuah undang-undang seringkali dirumuskan secara umum dan nantinya belum diketahui apakah pelaksanaannya bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Undang-undang yang lahir kadang belum diketahui pelaksaannya nantinya. Meskipun secara umum tidak bertentangan dengan UUD 1945, belum tentu pelaksanaannya juga demikian. Oleh karena itu perlu dilakukan pengembangan yang menambah jenis putusan.

Putusan MK kemudian bertambah menjadi putusan Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional) dan Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitusional).

(Baca selanjutnya)