Koordinator Kimite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul, mengawali diskusi mengatakan tahun ini Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang dirilis Dewan Pers, NTB berada pada posisi 12.

“IKP NTB pada posisi 12. Banyak variabel yang menentukan. Salah satunya memang Gubernur NTB saat itu (Zulkieflimansyah) sangat komunikatif dan dapat dihubungi di mana dan kapan saja. Tapi itu bukan tanpa catatan,” ujarnya.

Dia mengatakan di tahun yang sama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) merilis ada sebanyak 53 kasus terjadi di Indonesia dengan lima kasusnya terjadi di NTB.

“NTB dianggap daerah kuning untuk intimidasi dan kekerasan pers. Papua dan NTT masuk zona merah,” ujarnya.

Link Banner

Dari lima kasus tersebut, tiga di antaranya dilakukan oleh polisi. Itu yang melatarbelakangi KKJ NTB terbentuk.

“Kami sepakat membuat KKJ karena kita ambil momentum berdekatan dengan agenda pemilu karena kerentanan kita saat agenda pemilu sangat rentanm,” kata Pemred NTBSatu ini.

Dia mengatakan kerawanan sering terjadi di fase tahapan pemilu hingga kampanye politik. Pers sering menjadi korban kekerasan oleh oknum peserta pemilu hingga relawan pendukung.

“Kalau kita tarik isu ke daerah mengalami kerawanan yang sama. Pada saat fase tahapan pemilu,” ujar dia.

KKJ dibackup oleh LSBH Mataram akan melakukan advokasi terhadap jurnalis yang mengalami kekerasan saat melakukan kerja-kerja jurnalis, yang tentunya dilakukan penelusuran terlebih dahulu kronologis kekerasan terhadap jurnalis itu.

Haris juga berharap media dapat menjunjung keberimbangan dalam mewartakan setiap peristiwa. Cover both side merupakan kewajiban yang harus dipenuhi jurnalis dalam membuat berita.

Haris juga mengulas tentang seringkali jurnalis mengalami desakan untuk menghapus atau takedown berita. Dia menegaskan jika berita dibuat telah sesuai dengan kode etik jurnalis, seharusnya media tidak bisa serta merta melakukan takedown berita. Kecuali jika berita tersebut berkaitan dengan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers seperti yang ada dalam Pedoman Media Siber.