Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Pada Kamis 19 Oktober lalu Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, namun mantan Kapolda NTB itu meminta dijadwalkan ulang pemanggilan atas dirinya.

Polda Metro menjadwalkan ulang pemanggilan Firli pada 24 Oktober 2023 mendatang.