KORANNTB.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menanggapi polemik foto calon Anggota DPD Evi Apita Maya yang disebut lebih cantik dan muda.

Ketua Bawaslu NTB, Itratif mengatakan saat ini KPU telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023 tentang Penetapan Bentuk, Jenis, dan Spesifikasi Pas Foto Diri Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dijelaskan ada enam bentuk, jenis, dan spesifikasi pas foto diri bakal calon anggota DPD dalam pencalonan perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Masing-masing yaitu:

  1. pas foto diri berwarna terbaru;
  2. memperhatikan norma kesopanan;
  3. tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan;
  4. tidak memuat ornamen, gambar, atau tulisan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
  5. belum pernah digunakan dalam proses pencalonan dan/atau kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebelumnya; dan
  1. pas foto berformat .jpeg, .jpg, atau .png dengan minimal ukuran file sebesar 2 (dua) Megabyte.

“Ya ini ketentuan persyaratannya,” kata Itratif.

Link Banner