Terlalu Cantik, Foto Evi Apita Maya akan Dilaporkan
Keberatan tersebut dijelaskan Abdi telah diatur dalam PKPU maupun UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait metode komplain masyarakat terhadap calon legislatif yang melanggar syarat calon yang khususnya penggunaan foto Calon DPD RI 2024 karena dalam peraturan perundang-undangan telah di persyarat persyaratan foto terbaru yang di ambil enam bulan terakhir sejak mengajukan pendaftaran ke KPU NTB dan dilarang mengedit.
“Bawaslu harus menyikapi secara serius metode komplain masyarakat terkait dengan syarat calon dan syarat pencalonan untuk menunjukan seorang Calon Legislatif yang sesuai asas-asas pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 7/2017 yang menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ujarnya.