KORANNTB.com – Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD menjelaskan alasan tidak menyukai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan inkonstitusional bersyarat yang meloloskan Gibran maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Dalam putusan tersebut, MK memperbolehkan maju menjadi capres atau cawapres tanpa harus berusia minimal 40 tahun, dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Mahfud menjelaskan MK bersifat negative legislator yaitu hanya dapat membatalkan atau membiarkan norma, bukan menambah norma hukum baru.

“Kan sebelum putusan dibacakan saya sudah berkali-kali bicara di berbagai tempat. MK secara teoritis tidak boleh memutus itu, karena MK itu negative legislator tetapi begitu itu diputus, ada juga dalilnya bahwa setiap putusan MK Anda suka atau tidak suka itu mengikat, final,” katanya dalam wawancara di program Narasi yang dipandu Najwa Shihab.

Mahfud secara jujur mengatakan tidak menyukai putusan MK, namun dia menegaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan yang mengikat jika sudah dibacakan.

“Saya tidak suka, karena sebelumnya saya sudah bilang itu tidak benar. Secara fundamental salah, tetapi secara fundamental ada dalil di konstitusi setiap putusan (MK) yang sudah inkrah itu tidak bisa dilawan,” ujarnya.

“Kalau saya katakan MK salah, tetapi MK adalah memutus itu kalau mau ditindak itu bukan tindak pidana, bukan lalu ditangkap,” ujar dia.

Hubungan Keluarga Ketua MK dan Gibran (Baca selengkapnya)