Foto Evi Apita Maya Disebut Terlalu ‘Glowing’, Respon KPU Disesalkan
KORANNTB.com – KPUD NTB mengatakan tidak ada masalah dengan foto baliho maupun poster yang memuat wajah Calon DPD Evi Apita Maya, karena tidak ada aturan yang dilanggar dari penggunaan foto tersebut.
Pernyataan KPU memantik respon Ketua Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum (AP3H) NTB, Apriadi Abdi Negara yang sejak awal mengendus adanya dugaan foto editan pada baliho Evi.
“KPU seharusnya menggunakan prinsip yang terdapat penyelenggaraan pemilihan persorangan sebagaimana terdapat dalam pasal 2 huruf b yang mensyaratkan adanya prinsip jujur, yang kemudian dijuntokan dengan pasal 20 ayat 1 huruf g PKPU 2022 mengenai pas foto terbaru,” kata Apriadi, Selasa 24 Oktober 2023.
Dia mengatakan ada indikasi foto baliho Evi Apita Maya editan dengan wajah yang tampak glowing tidak sesuai aslinya. Itu kata Apriadi tidak sesuai dengan prinsip jujur dalam pemilihan umum.
“Ada dua hal yang harus dipahami jika foto terbaru yang digunakan didasarkan pada editing dan nampak glowing tidak sesuai dengan aslinya. Maka hal ini melanggar prinsip jujur yang dipersyaratkan di dalam sistem kepemiluan,” ujarnya.
KPUD NTB kata Apriadi seharusnya menjunjung prinsip jujur dalam pemilu. Terlebih lagi pemilu memiliki prinsip langsung, umum, bebas rahasia (luber) kemudian jujur dan adil (jurdil).
“Prinsip jujur dalam pemilu ini tidak saja dititik-tekankan bagi peserta, penyelenggara juga harus mengedankan prinsip ini. Karena ini merupakan amanah konstitusi. Sehingga ruang komplain yang dilakukan di masyarakat secara ujuk-ujuk dijawab tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan kolektif kolegial,” kata dia.
“Ini bisa mencerminkan ketidakberpihakan penyelenggara pada prinsip-prisip yang adil bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam pemilihan umum,” ujarnya.
Dia mengancam akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu dan DKPP untuk menguji prinsip jujur tersebut.
“Hal ini akan segera kami adukan ke Bawaslu NTB dan DKPP RI untuk menguji prinsip kejujuran yang harus dipegang oleh penyelenggara pemilu maupun oleh peserta pemilu perseorangan dalam hal ini DPD,” kata Apriadi.