KORANNTB.com – Dewan pengupahan Provinsi NTB mengadakan sosialisasi Peraturan baru yaitu Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sekaligus Pra Sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan usulan penetapan UMP 2024 di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Jumat 17 November 2023.

Sosialiasi tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kadisnakertrans Provinsi NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB dan dihadiri oleh 15 dari 17 Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Unsur Akademisi, Unsur Pengusaha (APINDO), dan Unsur Serikat Pekerja.

Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, menjelaskan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 ini ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 10 November 2023. Berlakunya PP No. 51 Tahun 2023 tersebut sebagai perubahan atas  Peraturan Pemerintah sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Terbitnya PP 51/2023 ini, mengubah beberapa poin dalam PP 36/2021. Termasuk formula penghitungan upah minimum,” katanya.

Pada PP 51/2023, formula UMP tidak lagi menggunakan batas atas dan bawah upah minimum. Variabel yang digunakan untuk menghitung upah minimum yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu (α) dengan rentang 0,10 sampai 0,30.

“Pembahasan hari ini tentang sosialisasi PP 51/2023 sekaligus menentukan usulan nilai UMP 2024 yang akan dibawa ke Pj. Gubernur NTB sebagai acuan untuk menentukan kenaikan UMP NTB 2024,” ujarnya.

Pemerintah pusat menginstruksikan bahwa UMP wajib ditetapkan tanggal 21 November 2023 atau Selasa depan. Oleh karena itu, Ia meminta agar semua pihak bermusyawarah dengan damai, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penetapan UMP ini.

“Berbeda pandanga  sah-sah saja, yang penting tetap dalam suasana demokrasi yang sehat. Karena penentuan UMP ini sudah jelas rumus dan data yang dikeluarkan oleh BPS,” ujar Aryadi.

Berdasarkan data BPS NTB pada Agustus 2023, tercatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) NTB sebesar 2,80%, atau turun 0,09% dibandingkan dengan Agustus 2022 di angka 2,89%.  Provinsi NTB adalah daerah dengan tingkat pengangguran terbuka terendah nomor 4 di Indonesia.

Disisi lain jumlah angkatan kerja pada Agustus 2023 sebanyak 2,98 juta orang, mengalami peningkatan sebanyak 177,05 ribu orang dibanding Agustus 2022. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 2,39%.