Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Merangkap Jadi Anggota LSM
“Meskipun demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut,” tegas seruan tersebut.
“Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional.”
Meski demikian, Dewan Pers tidak dapat melarang wartawan merangkap LSM, karena itu hak asasi dan hak yang diatur dalam konstitusi.
“Seseorang menjadi anggota/aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan. Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu,” bunyi seruan tersebut.
Berikut Seruan Dewan Pers: