KORANNTB.com – Sejumlah pengaduan adanya sekolah tingkat SMA/SMK di NTB yang melarang siswa mengikuti ujian semester dengan alasan belum membayar SPP diterima Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB.

Kepala Keasitenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, Arya Wiguna menegaskan kebijakan sekolah yang melarang siswa mengikuti ujian semester dengan alasan belum membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) merupakan perbuatan maladministrasi.

“Ada beberapa orang tua yang menyampaikan keluhan anaknya tidak bisa ikut ujian karena tidak mendapatkan kartu ujian sebagai akibat belum melunasi BPP,” kata Arya, Senin, 27 November 2023.

Kasus tersebut di antaranya ada siswa pemegang kartu KIP dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial akan tetapi tetap diminta untuk melunasi BPP oleh pihak sekolah sebagai syarat mengikuti ujian semester. Ada juga siswa yang sudah membayar BPP bulan November juga tidak mendapatkan kartu ujian karena belum melunasi sampai dengan bulan Desember 2023.

“Alasan seperti itu tentu tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, siswa tetap berhak mengikuti ujian semester meskipun mereka belum belum melunasi BPP,” ujarnya.