KORANNTB.com – Seorang oknum Ketua KNPI NTB berinisial TH disomasi akibat diduga membawa kabur uang milik seorang pengusaha di Kota Mataram. Oknum aktivis kepemudaan tersebut membawa uang milik pengusaha sebesar Rp350 juta dengan dalih menjanjikan proyek di Pemprov NTB.

Pengusaha asal Kota Mataram bernama Koko Bagong melayangkan somasi kepada TH melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia (Lahi) yang beralamat kantor di Ampenan, Kota Mataram.

Kuasa hukum Koko Bagong, Hariadi Rahman mengatakan saat itu TH bersama seorang oknum Stafsus Gubernur NTB berinisial AA bertemu dengan Koko Bagong di gudang milik Koko Bagong pada 2020.

“TH dengan AA datang bertemu klien kami dengan maksud meminta uang Rp350 juta dengan menjanjikan proyek yang bernilai sangat besar,” kata Hariadi, Jumat, 1 Desember 2023.

Berselang beberapa lama, Koko Bagong memberikan uang ke TH dalam bentuk cek untuk dicairkan. Namun TH diduga hanya memberikan AA sebesar Rp50 juta.

“Klien kami memberikan uang berjumlah Rp350 juta kepada TH. Namun TH diduga hanya memberikan kepada rekannya AA sebesar Rp50 juta,” ujarnya.

TH menjanjikan Koko Bagong proyek, namun realisasinya hingga saat ini belum ada. Alih-alih mendapat proyek, uang Rp350 juta pun lenyap.

Gadai Mobil

Mengetahui dirinya dibohongi, Koko Bagong pun mengancam akan melaporkan TH dan AA ke polisi  atas dugaan kasus penipuan.

Karena khawatir dilaporkan, AA diduga menggadaikan mobilnya untuk mengganti uang milik Koko Bagong sebesar Rp50 juta yang diserahkan TH ke dirinya.

Setelah mendapatkan uang Rp50 juta, AA kemudian menyerahkan ke TH untuk memberikan uang tersebut ke Koko Bagong.

Fatalnya, dari Rp50 juta yang diberikan AA, TH hanya memberikan sebesar Rp22 juta ke Koko Bagong.

“Uang hanya dikembalikan Rp22 juta. Padahal AA mengaku memberi Rp50 juta dari hasil gadai mobil,” kata Hariadi.

Disomasi

Kuasa hukum lainya, Suparman mengatakan TH pernah datang menemui Koko Bagong dan kuasa hukumnya pada pertengahan Oktober 2023. Dia janji paling telat uang tersebut diganti pada November 2023. Namun hingga 1 Desember saat ini uang belum dikembalikan. TH berjanji akan menjual tanahnya mengganti uang tersebut.

“Makanya kita layangkan somasi,” kata Parman sapaan akrabnya.

Parman mengatakan jika dalam 7 kali 24 jam (sepekan) TH tidak mengembalikan uang tersebut, maka kasus tersebut akan dilaporkan ke kepolisian.

“Jika dalam 7 kali 24 jam TH belum mengganti uang klien kami, maka kami akan melapor. Ini serius,” ujar dia.