KORANNTB.com – Kasus dugaan penipuan proyek yang menimpa pengusaha Mataram, Koko Bagong, terus bergulir.  Kuasa Hukum Koko Bagong dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia (LAHI) segera melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami akan layangkan somasi kepada pihak-pihak yang diduga turut menikmati dana milik klien kami,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum LAHI, Hariadi Rahman didampingi Suparman, Jumat, 1 Desember 2023.

Sebelumnya, Koko Bagong mengaku tertipu hingga miliaran rupiah, dengan janji proyek dari oknum pejabat tinggi di Lombok Timur

Diungkapkan, oknum pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid) di salah satu OPD Kabupaten Lombok Timur, diduga melakukan penipuan dengan modus janji proyek.

Dengan mengaku atas perintah Bupati dan Wabup, oknum berinisial IS  ini berhasil meraup sekotar Rp2,85 Miliar dari Koko Bagong. Sementara proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi hingga kini

“IS ini beberapa kali mengambil uang ke kami, dengan mengatasnamakan perintah Bupati dan Wabup. Totalnya kalau dihitung lebih dari Rp2.85 Miliar. Sementara proyek yang dijanjkan nggak pernah ada,” katanya.

Dipaparkan, kejadian ini berawal pada 2019 hingga 2020 silam. Koko Bagong mengenal Wabup Lombok Timur saat itu.

Menurut dia, IS sepertinya merupakan orang kepercayaan Bupati dan Wabup. IS mengambil dana dari Koko Bagong bervariasi antara Rp100 juta – Rp400 juta, untuk beberapa kali pengambilan.

Selama proses ambil dana, IS ini mengutus beberapa orang untuk mengambil dana tersebut. Salah satunya oknum aktivis berinisial TH dan ada juga oknum Kades inisial MR.

Menurutnya, pihaknya bersedia saja memberikan dana yang diminta, lantaran dijanjikan akan mendapat kerjaan proyek daerah di Lombok Timur.  Namun belakangan, janji tinggal janji. Proyek yang dijanjikan hanya ilusi adanya.

Pada akhir 2022, Koko Bagong sempat menagih balik dana tersebut, yang totalnya lebih dari Rp2.85 Miliar. Akan tetapi hingga kini belum ada itikad baik dari IS.

Ihwal dugaan tipu-tipu ini terkonfirmasi, lantaran seorang oknum pejabat lainnya sempat mengembalikan dana yang diambil IS kepada Koko Bagong. Nilainya mencapai Rp990 juta.

“Ada pengembalian sekitar Rp990 juta ke saya. Dana itu saya ambil langsung di rumah dinas salah seorang oknum pejabat tinggi di Lombok Timur, tepatnya depan Polres. Saya minta sisa dana yang masih sekitar Rp2 miliar lebih juga dikembalikan dong. Saya ini kan bukan perbankan, bukan dinas sosial, dan bukan menteri keuangan,” kata Koko Bagong.

Koko Bagong menegaskan, saat ini pihaknya menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum dari LAHI Mataram. Ia berharap adanya itikad baik dari para pihak yang diduga menikmati dana miliknya.

Baca selanjutnya…