Sementara, dilansir dari VIVA, polisi masih terus mengusut kasus tersebut meskipun pencabutan laporan dilakukan oleh PDIP. Alasannya, selain dari PDIP ada sebanyak 26 laporan polisi terkait kasus Rocky Gerung tersebut.

“Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan. Ada 26 LP (laporan polisi) dan ada beberapa LP yang dicabut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan belum lama ini.

Dia menegaskan penyidikan tetap berjalan. “Penyidikan tetap berjalan.”

Sebelumnya penyidik telah meningkatkan kasus dengan terlapor Rocky Gerung dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Meski demikian status Rocky belum menjadi tersangka.