Pengertian Hukum Islam dan Sumbernya
Oleh: Diah Darmawati, Alya Yumna dan Harlina
KORANNTB.com – Apa pengertian hukum Islam? Apa saja sumber hukum Islam? Buat kamu yang sedang belajar memperdalam ilmu agama Islam, sangat penting untuk tahu apa itu hukum Islam? Dari mana sumber hukum dalam ajaran agama Islam? Bagaimana cara Islam memutuskan atau membuat peraturan antar sesama umat?
Pengertian hukum Islam adalah jalan yang ditempuh manusia untuk menuju jalan Allahعزوجل , Tuhan semesta alam. Hukum Islam atau syariat Islam adalah segala macam hukum atau peraturan yang tujuannya mengatur segala urusan umat Islam dalam menangani perkara dunia dan akhirat.
Syariat Islam atau yang lebih sering disebut sebagai syariah merupakan berbagai macam aturan yang ditetapkan oleh Allahعزوجل dalam mengatur hubungan makhluk dengan Tuhannya dan saudara sesama muslim, sesama manusia, mahluk hidup, dan alam. Peraturan dalam hukum islam diambil dari berbagai sumber yang jika ditelusuri lebih lanjut akan berakhir pada Allahعزوجل.
Sumber Hukum Islam
Ada tiga sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an, Hadits, dan Ijtihad. Ketiganya saling berkaitan satu sama lain dan tidak ada yang berbeda pandangan dalam menanggapi suatu permasalahan. Sumber hukum utama dalam hukum islam adalah Al-Qur’an. Berikut ini rincian sumber hukum islam:
Al-Qur’an
Selain berisi firman Allah عزوجل, Al-Qur’an juga berisi peraturan atau hukum dari Allahعزوجل sang pencipta kehidupan. Nabi Muhammadصلى الله عليه وسلم diutus untuk menyampaikan Al-Qur’an kepada seluruh umat manusia hingga kiamat tiba. Al-Qur’an dijadikan sumber hukum pertama atau awal, Allah عزوجل berfirman:
نَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرْكَ اللهُ وَلَا تَكُن لِلْخَابِنِينَ خَصِيمًا
Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.” (Qur-an Surah An-Nisa’ Ayat ke 105)
Setiap hukum atau peraturan yang dibuat harus berdasarkan Al-Qur’an dan tidak boleh saling bertentangan. Seiring berkembangnya jaman, tafsiran Al-Qur’an sudah banyak beredar sehingga memudahkan orang awam untuk mendalami dan menerapkan hukum Islam.