KORANNTB.com – Seorang oknum polisi di Polda NTB diduga memperkosa seorang mahasiswi di kamar kos. Oknum polisi berinisial Brigadir TO (26) diduga menyetubuhi seorang mahasiswi berusia 20 tahun di Mataram.

Bahkan aksi bejat yang dilakukan pelaku hingga sebanyak dua kali. Itu membuat korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Kasus dugaan pemerkosaan ini menjadi sorotan dewan. Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda mengatakan seharusnya seorang polisi menjaga martabat seorang perempuan, bukan justru menjadikan mereka korban.

“Kita sangat menyesalkan kalau itu benar terjadi. Saya berharap kalau memang terjadi, hukum seberat-beratnya. Tidak bisa dibiarkan,” katanya dalam keterangan tertulis diterima media ini.

Dia mengatakan alasan suka sama suka tidak bisa dijadikan dalih dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

“Jangan dong dia perkosa anak orang lalu arahkan suka sama suka,” ujarnya.

Pelaku Ditahan

Isvie yang berang atas ulah oknum polisi tersebut sudah menghubungi Kapolda NTB, Irjen Pol Umar Faroq. Kapolda mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan dan akan diproses hukum oleh Propam Polda NTB.

“Kapolda sudah saya WhatsApp dan beliau menyampaikan jika pelaku sudah ditahan. Jadi sekarang perkara sedang berproses,” kata Isvie.