Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara di Kota Bima Diawasi Ketat Bawaslu
KORANNTB.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima mengawasi ketat kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024, Sabtu, 6 Januari 2024 di Kota Bima.
Ketua Bawaslu Kota Bima yang juga Koordinasi Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) menegaskan komitmen Bawaslu, dalam memastikan kelancaran dan keabsahan proses pelipatan surat suara Pemilihan Umum di Kota Bima.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara melekat hingga selesainya pelipatan dan penyortiran surat suara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Bima,” ujar Atina.
Tujuan pengawasan ini untuk memastikan seluruh proses pelipatan dan penyortiran surat suara dilakukan dengan baik, sesuai standar dan prosedur petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Bawaslu hadir untuk memastikan petugas sortir-lipat surat suara melaksanakan tugas sesuai dengan tata cara dan Standard Operation Procedure (SOP) yang berlaku, jumlah surat suara di dalam dus sesuai dengan jumlah saat diterima (saat proses sortir lipat) dan diserahkan (setelah proses sortir lipat) suara itu layak digunakan sesuai dengan ketentuan, tidak dalam kondisi rusak, tidak dalam kondisi tercoblos dan tidak ada tanda atau noda yang menghalangi atau menutupi nama dari peserta Pemilu,” jelasnya.
Surat suara yang disortir pada hari pertama ini adalah surat suara untuk pemilu Presiden & Wakil Presiden. Dari hasil pengawasan kami sudah ditemukan surat suara yang dinyatakan rusak seperti adanya noda pada kolom coblos dan surat suara sobek.
“Untuk jumlah masih dilakukan perekapan, akan disampaikan lagi ke publik nantinya,” tambahnya.
Sementara itu anggota Bawaslu Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Humas (HP2H) Idhar menyampaikan, proses ini adalah proses yang krusial, sehingga pengawasan dilakukan intensif.
“Kami Bawaslu Kota Bima, memastikan dengan mengawasi pelaksanaan penyortiran serta pelipatan surat suara untuk pemilu mendatang agar tidak ada surat suara yang rusak dan dilakukan dengan hati-hati serta dipastikan ketelitian para pelipat,” kata idhar.
Setiap pelipat harus diperiksa sebelum masuk maupun keluar ruangan, sebagai upaya pencegahan dan memastikan bahwa pelipat tidak membawa alat atau sesuatu yang bisa merusak surat suara.
Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada KPU Kota Bima menyiapkan jepit atau pemotong kuku agar petugas yang melipat dan menyortir surat suara, memastikan tidak adanya kerusakan akibat kuku.
“Kalau ada yang masih panjang kukunya, kami langsung meminta dipotong sebelum masuk ruangan menjaga surat suara tidak sobek karena kuku,” tegasnya.
Sedangkan Kordiv Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa (H2PS) Amar menjelaskan, sesuai dengan jadwal penyortiran & pelipatan surat suara yakni tanggal 6-10 Januari 2024 yang telah ditentukan, Bawaslu telah membentuk Tim untuk melakukan pengawasan melekat.
“Tim ini bersama kami tidak hanya mengawasi proses penyortiran dan pelipatan, tetapi juga mengawasi surat suara yang telah dilipat dan memastikan selesai di lipat surat suara tersebut disimpan Kembali ke tempat yang aman,” kata Amar.
Dari data hasil pengawasan hari ini tercatat sudah disortir dan dilipat sebanyak 34 dus dengan jumlah 67.218 lembar surat suara.