KORANNTB.com – LSM Lombok Global Institute (Logis) mengeritisi data temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB tentang kredit di Bank NTB Syariah sebesar Rp24 miliar dibocorkan ke publik.

Direktur Logis, Fihiruddin menyayangkan data temuan OJK NTB tersebut bisa dibocorkan ke publik dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Padahal temuan OJK bersifat rahasia dan hanya diakses oleh pihak bank terkait.

“Data temuan yang seharusnya bersifat rahasia tapi justru dibocorkan ke orang yang tidak berkepentingan dan memicu polemik. Ini dapat menjadi masalah yang serius,” kata Fihiruddin, Rabu, 31 Januari 2024.

Sebelumnya, Guru Besar Universitas Mataram Prof. Zainal Asikin melaporkan Bank NTB Syariah ke Ditreskrimum Polda NTB dengan mengklaim memiliki bukti temuan OJK.

Asikin menyebut ada sebesar Rp24 miliar kredit di Bank NTB Syariah terindikasi menyalahi prosedur. Asikin mengklaim data tersebut berdasarkan temuan OJK NTB.

Fihiruddin merasa ada sesuatu yang janggal mengapa masyarakat umum yang tidak berkepntingan justru dapat mengakses data dari OJK NTB yang seharusnya hanya diketahui oleh pihak bank atau kepala daerah setingkat gubernur di NTB.

“Ini harusnya bisa ditelusuri dari mana dia dapat hasil temuan tersebut. Karena ini menyangkut kerahasiaan informasi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keungangan (OJK) mengatur tentang kerahasiaan informasi.

Dalam Pasal 33 ayat (1) dijelaskan; “Setiap orang perseorangan yang menjabat atau pernah menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner, pejabat atau pegawai OJK dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang.”

Dalam pasal tersebut ditegaskan rahasia informasi tidak dapat diungkapkan kepada pihak lain, kecuali pihak yang memang memiliki fungsi, tugas dan wewenang seperti bank itu sendiri atau kepala daerah.

Kemudian pada ayat (2) dijelaskan; “Setiap Orang yang bertindak untuk dan atas nama OJK, yang dipekerjakan di OJK, atau sebagai staf ahli di OJK, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang.”

Pada ayat (3) kembali ditegaskan; “Setiap Orang yang mengetahui informasi yang bersifat rahasia, baik karena kedudukannya, profesinya, sebagai pihak yang diawasi, maupun hubungan apa pun dengan OJK, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang.”