KORANNTB.com – Banyak startup media pers di daerah selalu bertanya, benarkah untuk mendirikan perusahaan pers harus dengan perusahaan atau PT tunggal dan tidak bisa menggunakan PT campuran? Itu selalu menghantui para pemilik atau owner media khususnya di daerah yang sudah kadung memiliki PT campuran atau lebih dari satu jenis bidang usaha.

Tentu ini menjadi momok menakutkan jika perusahaan yang telah memiliki banyak bidang usaha yang dijalankan dalam satu perusahaan tersebut.

Namun ada kekeliruan pandangan yang mungkin perlu untuk diluruskan bersama tentang penafsiran PT tunggal untuk pers tersebut.

Pertama, dapat membaca Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 9 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap perusahan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Pasal tersebut tidak menjelaskan jenis badan hukumnya. Namun jika mengakses situs Dewan Pers pada bagian “Badan Usaha Pers” ditegaskan badan hukum pers meliputi PT, koperasi dan yayasan. Namun yang paling memungkinkan adalah bentuk badan hukum PT.

Kemudian, ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Pada poin pertama tegas dijelaskan: “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” (Pasal 9 Ayat (2) UU No. 40/1999). Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi.”

Kemudian dijelaskan; Sesuai Pasal 1 angka 2 UU Pers, badan hukum untuk penyelenggaraan usaha pers adalah badan hukum yang “secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.” Dengan demikian, bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers.

Dari penjelasan tersebut apakah benar perusahaan pers adalah PT tunggal bukan campuran? Tentu benar. Namun harus dipahami lagi apa yang dimaksud dengan PT tunggal.

PT tunggal yang dimaksud adalah perusahaan pers yang tidak mencampuri usaha lain selain di bidang pers.

Banyak yang salah kaprah menilai PT tunggal. Mereka berpandangan PT tunggal ya harus memiliki satu KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) pada perusahaan mereka. Karena syarat untuk membuat PT tentu saja harus memasukan jenis usaha atau KBLI.

Pengalaman kami dalam mengurus perusahaan pers, memilih KBLI hanya dengan satu jenis usaha saja, misalnya “Jurnalis Berita Independen” nomor jenis usaha (90025) tentu akan sukses mendapat SK Kemenkumham, namun TIDAK AKAN mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB). Sehingga akan sia-sia perusahaan tanpa memiliki NIB.

Mengapa NIB tidak diberikan untuk jenis usaha tunggal tersebut, karena penerbit NIB beranggapan jenis usaha “Jurnalis Berita Independen” tidak memiliki risiko. Sehingga NIB tidak dapat dikelurkan.

Perlu diketahui ada empat jenis risiko dalam NIB: (1) Risiko rendah; (2) Risiko menengah rendah; (3) Risiko menengah tinggi dan (4) Risiko tinggi.

Sementara untuk jenis usaha “Jurnalis Berita Independen” nomor jenis usaha (90025) maupun “Portal Web Dan/Atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial” (63122), digolongkan sebagai jenis usaha tanpa risiko. Sehingga tidak akan mendapatkan NIB karena tidak masuk dari salah satu dari empat risiko di atas.

Untuk menyiasatinya, pemilik media pers yang akan membentuk PT Pers akan menambah satu jenis KBLI lainnya yang masuk dalam risiko, minimal berisiko rendah. Alternatifnya adalah menambah satu jenis KBLI lainnya seperti Periklanan (73100).

Merujuk pada definisi jenis Periklanan dalam KBLI (Baca: OSS KBLI), Periklanan (73100) adalah “Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.

Sehingga jelas jenis KBLI periklanan masuk dalam kategori jenis usaha perusahaan pers, berbarengan dengan jenis KBLI lainnya seperti “Jurnalis Berita Independen” dan “Portal Web Dan/Atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial.”

Itu tentu saja tidak berseberangan dengan standar perusahaan pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers. Disebutkan bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud PT Tunggal Perusahaan Pers bukan berarti hanya dalam bentuk satu bidang usaha semata. Namun bisa beberapa bidang usaha dalam KBLI asal berkaitan dengan pers bukan di luar pers.

Ya tentu saja tidak mungkin perusahaan pers dicampur dengan bidang usaha pertanian jamur.