KORANNTB.com – Saat ini telah memasuki masa tenang pemilu 2024. Namun masih banyak alat peraga kampanye (APK) berupa baliho Caleg yang hingga kini belum dicopot di Lombok.

APK Caleg terpasang di papan reklame, pinggir jalan hingga pohon-pohon. Di Kota Mataram, masih banyak baliho Caleg yang menghiasi papan reklame di jalan. Begitu juga di Lombok Tengah, masih banyak ditemui APK Caleg.

Padahal sesuai aturan yang ditetapkan, masa tenag mulai 11 Februari hingga pencoblosan pada 14 Februari 2024 nanti.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Tengah, Zainal Mustakim mengatakan akan menerjunkan sebanyak 360 persenel Satpol PP untuk menertibkan baliho Caleg yang masih terpampang di masa tenang saat ini.

“Hari ini kita turunkan 360 anggota untuk menertibkan APK selama tiga hari, mulai dari hari Mingu, Senin dan hari Selasa,” kata Zainal.

Dia mengatakan akan menyisir setiap wilayah yang masih memasang APK Caleg. Kemudian akan diturunkan secara paksa.

“Semua wilayah tanpa terkecuali, kecuali kantor Partai dan rumah pribadi. Kita tidak ada toleransi, termasuk didalam kampung,” ujar dia.

Setelah APK tersebut diturunkan, kemudian akan dikumpulkan di Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah.

Sebelumnya Bawaslu juga telah mengeluarkan edaran di masing-masing wilayah kepada pimpinan media cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran daerah.

Dijelaskan semua pihak agar menaati Pasal 278 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang yang mengatur:

“Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.”

Kemudian diminta menaati dan mempedomani Pasal 449 ayat (2) dan Pasal 509, yang menyebut; “Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.” dan “Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”