Tradisi suku di Maluku membantu melindungi sumber daya laut yang terancam oleh perubahan iklim

Oleh: Yanti Amelia Lewerissa dan Hehanussa DJA – Universitas Pattimura 

KORANNTB.com – Memancing adalah pusat dari kehidupan masyarakat di kepulauan Maluku. Kehidupan sehari-hari di 1340 pulau di Maluku berkisar pada laut. Akibatnya, mata pencaharian mereka sangat rentan terhadap perubahan iklim.

Di saat stok ikan di Indonesia menurun, Sasi Laut adalah tradisi Maluku yang dapat membantu menjaga ketahanan pangan di saat stok ikan terancam. Perubahan suhu laut mempengaruhi terumbu karang, siklus perkembangbiakan, migrasi, dan populasi secara keseluruhan. Nelayan semakin sulit menentukan waktu terbaik untuk melaut karena pola cuaca yang semakin tidak menentu dan ekstrim.

Sasi Laut bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam dan lingkungan. Sasi Laut juga merupakan cara untuk menangani penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur.

Sasi melarang anggota masyarakat untuk mengambil apa pun yang berhubungan dengan sumber daya alam, untuk waktu tertentu, di daerah tertentu, baik di hutan, lahan pertanian, atau laut. Sasi diberlakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam suku dan kesejahteraan anggota suku.

Masyarakat kepulauan Maluku, khususnya di wilayah Maluku Tengah, memiliki lembaga adat yang disebut kewang yang berperan sebagai polisi adat (suku) dan bertanggung jawab atas pelaksanaan sasi. Tugas kewang termasuk mengawasi wilayah mereka baik di laut maupun di darat.

Dalam struktur kepemimpinan adat, kewang dipimpin oleh seorang kepala kewang yang disebut Latu Kewano yang dipilih dari mataruma (kekerabatan) tertentu secara turun-temurun. Kepala adat dibantu oleh anak-anak kewang. Mereka harus rajin, jujur, cerdas, sehat, berani dan gagah.

Kewang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan sasi. Kewang menjalankan tugasnya demi tegaknya hukum sasi dan ketertiban masyarakat dalam mengelola ladang, hutan, dan laut. Mereka mengawasi hutan dan laut, memasang rambu-rambu sasi, dan meminta moul (upacara yang diadakan oleh kepala kewang untuk membuka dan menutup sasi) pada malam hari. Anak Kewang bertugas sebagai petugas yang mengatur persidangan bagi mereka yang dituduh melanggar sasi. Kewang juga bertanggung jawab untuk mengurus pendapatan yang dihasilkan dari pelanggaran sasi.